Direktorat Jenderal Pemberdayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia.[1]
Fungsi
Direktorat Jenderal Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:[1]
merumuskan kebijakan di bidang pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia;
melaksanakan kebijakan di bidang pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia;
melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia;
melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia;
melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan; dan
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.