Inspektorat Jenderal (disingkat Itjen) adalah unsur pengawas pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian.[1] Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[1] Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal. Inspektur Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya[1] Dalam melaksanakan tugas Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]
penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;