Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja:
Tugas
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
(Indonesia) Situs web resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia https://itjen.kemendesa.go.id/