Kantor Inspektorat Jenderal Kemenperin
Jl. Widya Chandra VIII No.34, RT.3/RW.1, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
Itjen Kemenperin RI dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal atau disingkat Irjen. Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Inspektorat I
Inspektorat II
Inspektorat III
Inspektorat IV
Inspektorat Investigasi.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri
Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sejarah nomenklatur
Inspektorat Jenderal Departemen Perindustrian (1974–1995)[2][3][4][5]
Inspektorat Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan (1995–2004)[6][7][8]
Inspektorat Jenderal Departemen Perindustrian (2004–2009)[9]
Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian (2009–)[10][11][12][13]