Inspektorat Jenderal TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam melakukan fungsi pengawasan di lingkungan TNI dan bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI.[1][2]
Fungsi dan Tujuan
Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 66 Tahun 2019 tentang organisasi TNI;
Inspektorat Jenderal TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan, penggunaan, dan pembangunan kekuatan serta perbendaharaan di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.[1]
Inspektorat Jenderal TNI dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.[1]
Inspektur Jenderal TNI dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI, dan lima Inspektur Inspektorat.[1]