Situs Gua Tampuang ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros pada 25 Juli 2019. Penetapan situs menjadi cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maros. Hal ini juga sudah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebelumnya, terlebih dahulu telah dilakukan pengkajian kelayakan oleh Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros. Setelah penetapan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Maros telah memiliki dasar hukum untuk mengelola, melestarikan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Penetapan situs Gua Tampuang ini sebagai cagar budaya merupakan upaya untuk melestarikan peninggalan budaya yang akan dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan pemanfaatan lainnya seperti pengembangan wisata budaya. Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan telah mencatat hingga saat ini, bahwa di wilayah Kabupaten Maros ada 209 situs gua.[3][5]
↑Ahmad, Amran; A. Siady Hamzah (2016). Database Karst Sulawesi Selatan 2016(PDF). Makassar: Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. hlm.44. Diarsipkan(PDF) dari versi aslinya tanggal 2022-07-27. Diakses tanggal 2021-04-30.
Nama yang dimiringkan berarti merupakan cagar budaya peringkat provinsi di Indonesia. Nama yang tebal dan dimiringkan berarti merupakan cagar budaya peringkat nasional di Indonesia.