Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 1971-1977 (disingkat DPRD Kabupaten Maros 1971-1977 atau DPRD Maros 1971-1977) (LontaraBugis: ᨉᨛᨓ ᨄᨛᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨛᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨛ ᨆᨑᨚ 1971-1977, LontaraMakassar: ᨉᨙᨓ ᨄᨙᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨙᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨙ ᨆᨑᨚ 1971-1977) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. DPRD Kabupaten Maros sebagai lembaga legislatifunikameral yang menjadi mitra kerja PemerintahKabupaten Maros berkedudukan di Kota Maros. DPRD Kabupaten Maros beranggotakan TBA orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap enam tahun sekali. Pimpinan DPRD Kabupaten Maros terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari peraih suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga. DPRD Maros 1971-1977 merupakan DPRD periode pertama di Kabupaten Maros. Anggota DPRD Kabupaten Maros yang menjabat periode ini adalah hasil Pemilu 5 Juli 1971 (Pemilu kedua yang dilakukan dan Pemilu pertama era Orde Baru) dan dilantik pada 12 Agustus1971.
Anggota DPRD
Abdul Kadir Parewe
N/A
N/A
N/A
N/A
N/A
N/A
N/A
N/A
Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD Kabupaten Maros berjumlah 3 orang dengan rincian 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak pertama, kedua dan ketiga secara berurutan.
Abdul Kadir Parewe (Ketua)
N/A
N/A
Dasar Hukum
UU No. 15 Tahun 1969
Perda yang sahkan
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 1977 Tentang Lambang Daerah (24 Mei 1977)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 1977 Tentang Penggunaan/Pemakaian Lambang Daerah (25 Mei 1977)