Penetapan hasil pemilihan umum
Segera setelah selesai penghitungan suara pemilihan umum Anggota DPRD II Daerah Tingkat II Kabupaten Maros, PPD II mengadakan rapat penetapan hasil pemilu Anggota DPRD II Daerah Tingkat II Kabupaten Maros. Dalam rapat penetapan hasil Pemilu dilakukan dua kegiatan, yaitu pembagian kursi dan penetapan terpilih.
Rapat penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD II Daerah Tingkat II Kabupaten Maros dilakukan oleh PPD II, yang dihadiri oleh pengurus ketiga OPP, Panwaslak II, dan undangan lainnya serta disaksikan oleh saksi dari ketiga OPP. Jumlah Anggota DPRD II Daerah Tingkat II Kabupaten Maros sebanyak 23 orang, terdiri 18 orang dipilih dalam Pemilu dan 5 orang diangkat dari golongan karya ABRI.
Dalam pembagian kursi, kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) dengan cara membagi jumlah suara yang diperoleh semua OPP dengan jumlah Anggota DPRD II yang dipilih dalam Pemilu, yaitu 130.240 : 18 = 7.235,55 dibulatkan 7.236
2. Membagi jumlah suara yang diperoleh OPP dengan BPP, yaitu:
Partai Persatuan Pembangunan
4.526 : 7.236 = 0; sisa suara 4.526
Golongan Karya
124.189 : 7.236 = 17; sisa suara 1.177
Partai Demokrasi Indonesia
1.525 : 7.236 = 0; sisa suara 1.525
3. Membagikan 1 sisa kursi yang belum terbagi kepada OPP yang mempunyai sisa suara terbesar, yaitu Partai Persatuan Pembangunan.
Hasil pembagian kursi Pemilu DPRD II Kabupaten Maros adalah sebagai berikut
- Partai Persatuan Pembangunan = 1
- Golongan Karya = 17
- Partai Demokrasi Indonesia = 0