Pandemi COVID-19 berdampak pada ibadah haji, rukun kelima dalam Rukun Islam.[1] Ketika musim haji tiap tahunnya, jutaan umat Islam dari seluruh dunia mengunjungi Kota Makkah dan Madinah selama seminggu. Pada 2019, lebih dari 2.400.000 umat Islam menunaikan ibadah haji.[2]
Akibat sifat COVID-19 yang mudah menular, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyarankan umat Islam untuk menunda ibadah hajinya hingga pandemi berhasil diatasi.[3] Meskipun demikian, pada Juni 2020, Menteri Haji dan Umrah memperbolehkan warga negara asing yang berada di Arab Saudi untuk menunaikan haji. Meskipun demikian, warga asing yang tidak berada di Arab Saudi masih tidak diperbolehkan untuk menunaikan haji dengan alasan keamanan dan pencegahan penularan COVID-19.[4]
Haji telah dibatalkan sebanyak 40 kali[10] sepanjang sejarah Islam akibat wabah, pertentangan politik, dan perang.[11] Pada tahun 930-940 M (318-328 H), Haji dibatalkan akibat serangan dari Qarmitah yang menyebabkan 30.000 jamaah dibunuh dan Hajar Aswad dicuri.[12] Pada 1831, Haji dihentikan akibat jamaah haji dari India menularkan penyakit dan menyebabkan wabah yang menewaskan sekitar 75% jamaah haji kala itu.[13] Wabah kolera di Makkah terjadi pada 1846, menewaskan 15,000 orang dan menyebabkan wabah di kota tersebut hingga tahun 1850. Wabah kolera kedua terjadi pada 1858, mengakibatkan jamaah haji dikarantina di Mesir.[14]
Haji 2020
Pada Februari 2020, Saudi Arabia menutup dua kota suci, Makkah dan Madinah untuk menekan penyebaran virus. Pada Maret 2020, kedua kota tersebut dibuka kembali.[15] Pemerintah Arab Saudi kemudian memberlakukan jam malam untuk mengatasi wabah COVID-19.[16]
Penyelenggaraan kembali
Pada 23 Juni 2020, Arab Saudi mengumumkan bahwa haji akan diadakan dengan pembatasan jumlah jamaah. Jamaah haji yang diizinkan untuk beribadah adalah jamaah yang telah berada atau tinggal di Arab Saudi.[17] Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi hanya mengizinkan jamaah yang berusia antara 20 hingga 50 tahun,[18] tidak menunjukkan gejala COVID-19 untuk beribadah haji, dan diutamakan bagi jamaah yang belum pernah berhaji.[19] Jamaah haji yang ingin mendaftar harus mengajukan permohonan secara daring.[20]
Protokol kesehatan
Kementerian Kesehatan Arab Saudi menerapkan protokol kesehatan ketat selama pelaksanaan haji 2020. Jamaah yang tidak terpapar virus diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri di hotel atau rumah masing-masing selama satu pekan sebelum haji.[21] Di dalam masjid, para jamaah diharuskan untuk menjaga jarak sejauh dua meter dan dibentuk kelompok-kelompok beranggotakan 20 orang yang dipandu oleh seorang pemandu.[22]
Pada 6 Juni 2020, Komite Haji India mengumumkan bahwa mereka akan mengembalikan biaya haji bagi para jamaah yang tidak dapat berhaji di tahun 2020.[25]
Pada 11 Juni 2020, Malaysia mengumumkan bahwa mereka tidak mengizinkan jamaah untuk berhaji akibat bahaya COVID-19 dan kemungkinan penularan yang tinggi di tempat ramai.[26]