Pengembangan Wilayah
Pada 28 Desember 1974, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1974, yang mengatur perubahan batas wilayah Provinsi DKI Jakarta, antara lain memperluas wilayah dan mengambil beberapa desa yang terletak di perbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta, termasuk beberapa desa di wilayah Kabupaten Tangerang. Desa-desa yang diserap menjadi bagian kecamatan Cengkareng antara lain:
- Desa Poris Gaga bagian Timur (sekarang menjadi bagian kelurahan Kalideres)
- Desa Semanan (sekarang menjadi kelurahan Semanan)
- Desa Duri Kesambi/Duri Kosambi (sekarang menjadi kelurahan Duri Kosambi)
- Desa Rawa Buaya (sekarang menjadi kelurahan Rawa Buaya)
Desa-desa tersebut masuk ke dalam kecamatan Cengkareng.[6] Tetapi, PP Nomor 60 Tahun 1990 yang mengatur pembentukan kecamatan baru di wilayah DKI Jakarta. Akibatnya, bagian barat kecamatan Cengkareng dimekarkan menjadi kecamatan baru, yaitu Kecamatan Kalideres.[7]
Demografi
Pada tahun 2024, Kecamatan ini dihuni oleh 581.788 penduduk.[2][8]
Kota Jakarta Barat, termasuk di kecamatan Cengkareng, warga berasal dari beragam Suku, Agama, Ras dan Adat istiadat (SARA). Berdasarkan data sensus penduduk 2010, warga Jakarta Barat berasal dari beragam suku dan agama. Didominasi oleh suku Jawa, Betawi, dan Sunda, serta banyak juga berasal dari keturunan Tionghoa, Batak (mayoritas Batak Toba), dan Minangkabau, serta suku lainnya.[9]
Kemudian dalam hal keagamaan, penduduk kecamatan ini juga cukup beragam. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik kota Jakarta Barat tahun 2024 mencatat jumlah pemeluk agama, mayoritas penduduknya menganut agama Islam sebanyak 79,96%, kemudian Kekristenan sebanyak 14,20% (Protestan 10,11% dan Katolik 4,09%), kemudian Budha sebanyak 5,73%, Hindu dan lainnya sebanyak 0,11%.[2] Untuk sarana rumah ibadah, kecamatan ini memiliki 131 unit masjid, 213 unit mushola, 154 unit gereja Protestan, 2 unit gereja Katolik, dan 15 unit vihara.[2]