↑Pelaksana tugas (plt.) bupati menggantikan Ganggali yang cuti kampanye selama 11 hari kerja.[4]
↑Penjabat sementara bupati hingga masa jabatan bupati dan wakil bupati definitif berakhir.
↑Penjabat bupati hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, dikarenakan masa jabatan Elly Lasut-Moktar Parapaga resmi berakhir di tengah cuti pilkada imbas putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengharuskan kepala daerah mundur sebulan sebelum hari pemungutan suara.[6][7][8]