Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil bupati, termasuk ketika posisi bupati berada dalam masa transisi.
↑Bupati Ansharuddin cuti kampanye pada Pemilihan umum Bupati Balangan 2020 dari 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020, jabatan bupati sementara dipegang oleh Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Syaifullah.
↑Bupati Abdul Hadi cuti kampanye pada Pemilihan umum Bupati Balangan 2024 dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024, jabatan bupati sementara dipegang oleh Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Taufik Hidayat.