Adat Lawas merupakan organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berdiri sekitar tahun 1980 di Tenggarong, Kabupaten Kutai, Provinsi Kalimantan Timur. Organisasi ini termasuk dalam kelompok aliran kepercayaan yang berkembang di Indonesia dan berada dalam kerangka pembinaan pemerintah melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana tercatat dalam publikasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada dekade 1980 sampai 1990-an. Pendiri sekaligus pinisepuh Adat Lawas adalah Usman Achmad. Dalam struktur kepengurusan awal, Usman Achmad menjabat sebagai ketua dan dibantu oleh para ketua adat.[1][2]
Adat Lawas tercatat sebagai kepercayaan lama yang terdaftar di Direktorat Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan nomor inventarisasi 1.001/F.3/MN.1.1/1980. Alamat organisasi ini tercantum di Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kandep Depdikbud) Tenggarong, Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur.[3] Selain keberadaan organisasi pusat, penghayat Adat Lawas juga membentuk komunitas lokal di berbagai wilayah Kalimantan Timur. Salah satunya adalah komunitas Kutai Adat Lawas yang tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya di Kecamatan Kota Bangun Darat. Anggota komunitas ini berada di beberapa desa, yaitu Kedang Ipil, Wonosari, Sedulang, Benua Baru, dan Kedang Murung.[4]
Ajaran
Dalam ajarannya, Adat Lawas mengenal konsep kehidupan makrokosmos, yakni pandangan tentang keteraturan alam semesta sebagai ciptaan Tuhan. Maha Pencipta dalam ajaran ini disebut Laatala, yang diyakini memiliki makhluk utusan bernama Sanghiyang (malaikat) untuk menyampaikan perintah dan petunjuk kepada manusia. Konsep ini menunjukkan adanya sistem teologi yang menempatkan Tuhan sebagai sumber hukum dan moralitas. Penghayatan terhadap sifat-sifat Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan melalui ketaatan pada anjuran dan larangan yang telah ditentukan dalam hukum adat serta pelaksanaan upacara adat. Hukum adat berfungsi sebagai pedoman etis dan sosial bagi anggota komunitas. Sementara itu, upacara adat menjadi sarana ritual untuk menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam. Kepercayaan terhadap kehidupan kedua setelah kematian tercermin dalam pelaksanaan upacara adat kematian. Ritual ini dipandang sebagai bagian dari siklus kehidupan dan sebagai sarana penghormatan terhadap arwah leluhur.[1][5]
Tujuan dan persebaran
Tujuan organisasi Adat Lawas adalah mencapai kesempurnaan hidup di dunia dan di akhirat serta membina budi luhur para anggotanya. Pembinaan tersebut dilakukan melalui penguatan nilai adat, pengamalan ajaran moral, dan partisipasi dalam kegiatan ritual komunitas.[2] Dalam perkembangannya, Adat Lawas tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Kutai, antara lain Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Anggana, Kenohan, Kembang Tanggut (Kembang Janggut), Tabang, Muara Pahu, dan Bentian Besar. Persebaran ini menunjukkan keberadaan jaringan komunitas adat yang mempertahankan tradisi lokal di tengah dinamika sosial dan administratif wilayah Kalimantan Timur.[1]