Sejak tanggal 25 Oktober 2019 hingga saat ini, terdapat tiga orang yang telah menjabat sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Ossy Dermawan.
Gaji dan Tunjangan
Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Oleh sebab itu, tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[7]
Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah dinas, wakil menteri berhak mendapatkan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.[8]