Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selain ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, Pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Pimpinan MPR dalam Sidang Paripurna MPR.[1] Pimpinan MPR bertugas:
Memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
Menjadi juru bicara MPR;
Melaksanakan putusan MPR;
Mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
Mewakili MPR di pengadilan;
Menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan
Menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.
123Sekretariat Jendral MPR RI (26 Maret 2018). "Tiga Pimpinan Baru MPR RI Dilantik Hari Ini". Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari asli tanggal 2018-03-30. Diakses tanggal 26 Maret 2018.