Suryadharma Ali (19 September 1956–31 Juli 2025) adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai Menteri AgamaIndonesia dari 2009 hingga 2014 dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dari 2004 hingga 2009. Ia juga merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan dari 2007 hingga 2014. Pada tahun 2014, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013. Kemudian ia divonis 6 tahun penjara dan didenda Rp 300 juta.
Pendidikan
Menag Suryadharma Ali bersama Ustadz Muhammad Arifin Ilham dan Ketua Forum Investor Bekasi pada Acara Buruh dan Pengusaha Bekasi Berzikir di Kawasan Industri Cikarang, Jawa Barat pada 2013
Suryadharma Ali memiliki lima orang adik.[2][3] Ia mengenyam pendidikan di SD Negeri Tanjung Priok, Pesantren Darul Qur'an Cisarua Bogor, SLTA, dan Pesantren Al Falak Pegentongan Bogor.[4] Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya (Drs.) pada Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 1984 dan Magister Sains S-2 sosiologi pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia pada 2003.[5][6][7][8] Saat menjadi mahasiswa, ia menjabat sebagai Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ciputat. Setelah lulus kuliah, pada kongres VII PMII di Bandung ia terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar PMII periode 1985–1988 mengalahkan Iqbal Assegaf dengan selisih satu suara.[4][5] Pada 2013, ia menerima gelar Doktor kehormatan dalam bidang Epistemologi Kajian Islam dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.[9]
Karier profesional
Pada tahun 1985 ia berkarier di PT. Hero Supermarket, hingga tahun 1999 di mana ia menduduki posisi Deputi Direktur perusahaan ritel tersebut. Selain itu, ia juga aktif di berbagai organisasi ritel di Indonesia.[10]
Selama masa jabatannya, Suryadharma dianggap sebagai penganut agama tradisional yang sering tidak mau berkompromi dalam berbagai isu.[12] Sebagai menteri agama, Suryadharma tidak mau memberikan pengakuan pemerintah kepada Agama Baháʼí, sebuah kelompok minoritas di negara tersebut.[12]
Kasus korupsi
Pada 23 Mei 2014 Suryadharma Ali dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi dana haji.[13] Ia dinyatakan bersalah merugikan negara sebesar Rp. 30.283.090.068 dan SAR 17.967.405.[14] Menghadapi proses hukum yang menunggunya, Suryadharma Ali menyatakan mundur dari jabatannya pada Senin, 26 Mei 2014[15] dan resmi mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2014. Pada tanggal 6 September 2022, Suryadharma Ali bersama 23 narapidana Tipikor lainnya dibebaskan dari tahanan atas dasar pemberian hak bersyarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).[16]