Berisi perkataan Musa ketika orang Israel berkemah di sisi timur sungai Yordan, siap memasuki tanah Kanaan.[3]
Waktu
Kisah yang dicatat di pasal ini terjadi pada tanggal 1 bulan ke-11 tahun ke-40 perjalanan orang Israel dari tanah Mesir.[4] (~1407 SM)
Lokasi
Musa mengucapkan perkataan-perkataan ini kepada seluruh orang Israel di seberang sungai Yordan, di padang gurun, di Araba-Yordan, di tentangan Suf, antara Paran dengan Tofel, Laban, Hazerot dan Di-Zahab, sebelas hari perjalanan jauhnya dari Horeb sampai Kadesh-Barnea, melalui jalan pegunungan Seir.[5]
Struktur
Pembagian isi pasal (disertai referensi silang dengan bagian Alkitab lain):
"Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya"[6]
Perceraian adalah akibat dari dosa umat manusia (bandingkan Matius 19:8). Pengarahan dalam Ulangan 24:1–4 merupakan garis pedoman yang diberikan Allah untuk mengatur perceraian dalam Israel kuno. Sejumlah hal menarik dalam ayat ini:
Kata-kata "tidak menyukai lagi" mungkin mengacu kepada kelakuan yang memalukan atau amoral yang belum separah perzinahan; tidak bisa menunjuk kepada perzinahan, karena perzinahan dihukum mati, sedangkan perceraian tidak (bandingkan Ulangan 22:13–22).
"Surat cerai" itu merupakan surat resmi yang diberikan kepada wanita supaya memutuskan ikatan perjanjian nikah, melindungi dan membebaskan dia dari semua tanggung jawab kepada mantan suaminya.
Setelah menerima surat cerai, wanita itu bebas untuk menikah kembali; akan tetapi, dia tidak boleh kembali kepada suaminya yang semula jikalau pernikahan kedua juga berakhir (Ulangan 24:2–4).
"kembalikanlah gadaian itu kepadanya pada waktu matahari terbenam, supaya ia dapat tidur dengan memakai kainnya sendiri dan memberkati engkau. Maka engkau akan menjadi benar di hadapan TUHAN, Allahmu."[8]
Janganlah ayah dihukum mati karena anaknya, janganlah juga anak dihukum mati karena ayahnya; setiap orang harus dihukum mati karena dosanya sendiri.[9]
↑W.S. LaSor, D.A. Hubbard & F.W. Bush. Pengantar Perjanjian Lama 1. Diterjemahkan oleh Werner Tan dkk. Jakarta:BPK Gunung Mulia. 2008. ISBN 979-415-815-1, 9789794158159
↑J. Blommendaal. Pengantar kepada Perjanjian Lama. Jakarta:BPK Gunung Mulia, 1983. ISBN 979-415-385-0, 9789794153857