ENSIKLOPEDIA
Teodisi Agustinus

| Bagian dari seri tentang | ||||||||||
| Filsafat agama | ||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
||||||||||
|
||||||||||
| Indeks artikel filsafat agama | ||||||||||
Teodisi Agustinian (bahasa Inggris: Augustinian theodicycode: en is deprecated ), dinamai berdasarkan teolog dan filsuf abad ke-4 dan ke-5, Agustinus dari Hippo, adalah salah satu jenis teodisi Kristen yang berkembang sebagai tanggapan terhadap masalah eviden kejahatan. Dengan demikian, pendekatan ini berupaya menjelaskan bahwa keberadaan Allah yang mahakuasa dan mahabaik di tengah bukti kejahatan di dalam dunia adalah hal yang mungkin. Sejumlah variasi dari teodisi jenis ini telah diajukan sepanjang sejarah. Kemiripan mereka pertama kali ditunjukkan oleh filsuf abad ke-20, John Hick, yang menggolongkan mereka sebagai "Agustinian". Mereka umumnya menegaskan bahwa Allah secara sempurna (ideal) baik, bahwa Ia menciptakan dunia dari ketiadaan, dan bahwa kejahatan merupakan akibat dari dosa asal umat manusia. Masuknya kejahatan ke dalam dunia umumnya dijelaskan sebagai akibat dari dosa asal dan kehadirannya yang terus berlanjut adalah akibat penyalahgunaan kehendak bebas dan konkupisensi oleh manusia. Kebaikan dan kemurahan Allah, menurut teodisi Agustinian, tetap sempurna dan tidak bertanggung jawab atas adanya kejahatan atau penderitaan.
Agustinus dari Hippo merupakan orang pertama yang mengembangkan teodisi ini. Ia menolak gagasan bahwa kejahatan ada pada dirinya sendiri, melainkan menganggapnya sebagai penyimpangan dari kebaikan, yang disebabkan oleh penyalahgunaan kehendak bebas oleh umat manusia. Agustinus memercayai keberadaan Neraka jasmaniah sebagai hukuman terhadap dosa, tetapi ia berpendapat bahwa mereka yang memilih untuk menerima keselamatan Yesus Kristus akan pergi ke Surga. Pada abad ke-13, Thomas Aquinas – dipengaruhi oleh Agustinus – mengajukan suatu teodisi yang serupa berdasarkan pandangan bahwa Allah adalah kebaikan dan tidak bisa ada kejahatan di dalam-Nya. Ia meyakini bahwa keberadaan kebaikan membuat kejahatan memungkinkan untuk ada, melalui kecacatan manusia. Agustinus juga memengaruhi Yohanes Calvin, yang mendukung pandangan Agustinus bahwa kejahatan merupakan akibat dari kehendak bebas dan berpendapat bahwa dosa merusak umat manusia, sehingga anugerah Allah diperlukan untuk memberikan arahan moral.
Teodisi ini dikritik oleh filsuf yang hidup sezaman dengan Agustinus, Fortunatus, seorang Manikhean yang berpendapat bahwa Allah bagaimana pun seharusnya tetap terlibat dalam kejahatan. Kemudian, teolog abad ke-18, Francesco Antonio Zaccaria, juga mengkritik konsep kejahatan Agustinus karena tidak membahas penderitaan manusia sebagai individu. John Hick memandang kejahatan sebagai hal yang perlu untuk perkembangan moral dan spiritual umat manusia, dan para teolog proses telah berargumen bahwa Allah tidak mahakuasa dan oleh sebab itu tidak dapat bertanggung jawab terhadap kejahatan apa pun. Logika dari pendekatan Agustinus telah diadaptasi oleh Alvin Plantinga, dan filsuf-filsuf lainnya. Teodisi Agustinian yang telah diadaptasi Plantinga, pembelaan kehendak bebas – yang ia ajukan pada tahun 1970-an – berusaha menjawab hanya masalah logis kejahatan. Pembelaan semacam itu (bukan sebuah "teodisi" yang sebenarnya) tidak menunjukkan keberadaan Allah, atau mungkinnya keberadaan Allah, tetapi berusaha membuktikan bahwa keberadaan Allah dan keberadaan kejahatan (atau privatio boni) dalam dunia tidaklah berkontradiksi secara logis.
Bentuk-bentuk umum
Teodisi Agustinian pertama kali dibedakan sebagai sebuah bentuk teodisi oleh John Hick dalam bukunya Evil and the God of Love yang ditulis pada tahun 1966. Dalam buku tersebut, ia menggolongkan teodisi Agustinus dan perkembangan-perkembangan selanjutnya sebagai "Agustinian". Hick membedakan antara teodisi Agustinian, yang berupaya membebaskan Allah dari semua tanggung jawab atas kejahatan, didasarkan pada kehendak bebas manusia, dan teodisi Irenaean, yang menganggap Allah bertanggung jawab atas kejahatan tetapi dibenarkan karena hal tersebut bermanfaat bagi perkembangan umat manusia.[1]
Teodisi Agustinian merupakan tanggapan terhadap masalah eviden kejahatan,[2] yang menimbulkan pertanyaan bahwa jika Allah mahakuasa dan mahabaik, seharusnya tidak ada kejahatan di dunia. Bukti dari keberadaan kejahatan dapat mempertanyakan natur Allah atau keberadaan-Nya – antara Ia tidak mahakuasa, tidak mahabaik, atau tidak ada.[3] Teodisi merupakan sebuah upaya untuk memperdamaikan keberadaan dan natur Allah dengan bukti keberadaan kejahatan di dunia dengan menyediakan penjelasan yang valid untuk terjadinya kejahatan.[2] Teodisi Agustinian menegaskan bahwa Allah menciptakan dunia ex nihilo (dari ketiadaan), tetapi menyatakan bahwa Allah tidak menciptakan kejahatan dan tidak bertanggung jawab atas terjadinya kejahatan.[4] Kejahatan tidak dianggap memiliki keberadaan pada dirinya sendiri, tetapi dijelaskan sebagai ketiadaan kebaikan – kerusakan ciptaan Allah yang baik.[5]
Teodisi Agustinian mendukung gagasan mengenai dosa asal. Semua versi teodisi ini menerima implikasi teologis dari narasi penciptaan Kejadian, termasuk keyakinan bahwa Allah menciptakan manusia tanpa dosa atau penderitaan. Kejahatan diyakini sebagai hukuman yang adil atas kejatuhan manusia: ketika Adam dan Hawa pertama kali tidak menaati Allah dan diasingkan dari Taman Eden.[6] Kehendak bebas manusia ditawarkan oleh teodisi Agustinian sebagai alasan lanjutan untuk kejahatan moral: orang melakukan tindakan tidak bermoral ketika kehendak mereka jahat.[7] Natur jahat dari kehendak manusia dikaitkan dengan dosa asal. Para teolog Augustinian berpendapat bahwa dosa Adam dan Hawa merusak kehendak manusia,[8] mempertahankan bahwa Allah tidak bercela dan baik, dan Ia tidak bertanggung jawab atas kejahatan.[9]
Perkembangan
Agustinus
Agustinus dari Hippo (354–430 M) adalah seorang filsuf dan teolog yang lahir di Afrika Romawi (sekarang Aljazair). Ia mengikuti agama Manikhean pada masa mudanya, tetapi menjadi Kristen pada tahun 386. Dua karya utamanya, Pengakuan-Pengakuan dan Kota Allah, mengembangkan gagasan-gagasan kunci mengenai tanggapannya terhadap penderitaan. Dalam Pengakuan-Pengakuan, Agustinus menuliskan bahwa karya terdahulunya didominasi oleh materialisme dan bahwa membaca karya-karya Plato memampukannya untuk mempertimbangkan keberadaan substansi yang nir-jasmani. Hal ini menolongnya untuk mengembangkan sebuah tanggapan terhadap masalah kejahatan dari sudut pandang teologis (dan non-Manikhean),[10] berdasarkan penafsirannya terhadap pasal-pasal awal Kitab Kejadian dan tulisan-tulisan Rasul Paulus.[11] Dalam Kota Allah, Agustinus mengembangkan teodisinya sebagai bagian dari upayanya untuk menelusuri sejarah umat manusia dan menggambarkan akhirnya.[12]
Agustinus mengajukan bahwa kejahatan tidak dapat ada di dalam Allah, atau pun diciptakan oleh Allah, dan sebaliknya adalah hasil sampingan dari kreativitas Allah.[13] Ia menolak gagasan bahwa kejahatan berada pada dirinya sendiri, sebaliknya mengajukan bahwa kejahatan adalah kekurangan (atau penurunan) kebaikan, dan sebuah kerusakan natur.[5] Ia menulis bahwa "kejahatan tidak memiliki natur yang positif; tetapi hilangnya kebaikan telah diberi nama kejahatan.'"[14] Baik kejahatan moral maupun natural terjadi, Agustinus berpendapat, karena penggunaan kehendak bebas secara jahat,[4] yang dapat ditelusuri kembali ke dosa asal Adam dan Hawa,[7] yang baginya tidak dapat dijelaskan karena pengertian bahwa Adam dan Hawa "diciptakan dengan natur yang sempurna".[15] Ia meyakini bahwa kehendak jahat ini, yang ada dalam jiwa manusia, adalah sebuah kerusakan dari kehendak yang diberikan kepada manusia oleh Allah, membuat penderitaan menjadi hukuman yang adil terhadap dosa manusia.[16] Karena Agustinus meyakini bahwa seluruh umat manusia "hadir secara seminal dalam pinggang Adam", ia berpendapat bahwa seluruh umat manusia mewarisi dosa Adam beserta hukuman yang adil baginya.[17] Namun, terlepas dari keyakinannya bahwa kehendak bebas dapat berpaling pada kejahatan, Agustinus tetap menegaskan bahwa kehendak bebas sangatlah penting bagi manusia, karena mereka tidak dapat hidup dengan baik tanpanya. Ia berpendapat bahwa kejahatan dapat berasal dari manusia karena, meskipun manusia tidak mengandung kejahatan, mereka juga tidak sepenuhnya baik sehingga dapat dicemari.[18]
Agustinus meyakini bahwa Neraka jasmaniah ada, tetapi penghukuman jasmaniah tersebut bersifat sekunder jika dibandingkan dengan keterpisahan dari Allah. Ia mengajukan dua alasan untuk hal ini: Pertama, manusia memiliki kehendak bebas, dan hanya mereka yang memilih untuk mengikut Allah akan diampuni dan dapat menghindari Neraka.[19] Kedua, ia meyakini bahwa pilihan Adam dan Hawa untuk berdosa berdampak pada kebebasan kita untuk memilih, sehingga manusia tidak lagi mampu menolak dosa.[20] Agustinus mengemukakan bahwa anugerah Yesus Kristus membebaskan manusia dari dosa asal, tetapi ia tetap menegaskan bahwa manusia hanya bisa diselamatkan jika mereka memilih untuk menerima anugerah tersebut, dan pilihan ini dibentuk oleh karakter setiap individu. Dengan menerima bahwa bahkan mereka yang akan diselamatkan pun tetap melakukan dosa, Agustinus mengajukan bahwa mereka yang memilih anugerah Allah akan tetap pergi ke Neraka untuk sementara waktu demi memurnikan mereka dari dosa mereka, sebelum pada akhirnya masuk ke Surga.[20]
Thomas Aquinas

Thomas Aquinas, seorang filsuf dan teolog skolastik abad ke-13 yang sangat dipengaruhi oleh Agustinus,[21] mengusulkan suatu bentuk teodisi Agustinian dalam karyanya Summa Theologica. Aquinas memulai dengan berupaya membuktikan keberadaan Allah,[22] melalui Lima Jalan-nya, dan kemudian memberikan kesaksian bahwa Allah itu baik serta pasti memiliki alasan cukup secara moral untuk mengizinkan kejahatan untuk ada.[23] Aquinas mengemukakan bahwa semua kebaikan di dunia ini pasti ada secara sempurna di dalam Allah, dan bahwa, dengan berada secara sempurna, Allah pasti baik secara sempurna. Ia menyimpulkan bahwa Allah adalah kebaikan, dan bahwa tidak ada kejahatan di dalam Allah.[9]
Aquinas mendukung pandangan Agustinus bahwa kejahatan adalah sebuah ketiadaan kebaikan, dan mempertahankan bahwa kejahatan berada sebagai suatu ketiadaan yang secara intrinsik ditemukan di dalam kebaikan.[24] Keberadaan kejahatan ini, menurut Aquinas, dapat dijelaskan sepenuhnya oleh kehendak bebas. Menanggapi pernyataan bahwa manusia akan lebih baik jika tidak memiliki kehendak bebas, ia berargumen bahwa kemungkinan terjadinya dosa diperlukan untuk sebuah dunia yang sempurna, sehingga setiap individu bertanggung jawab atas dosa mereka sendiri.[7] Kebaikan adalah penyebab dari kejahatan, tetapi hanya karena adanya kecacatan pada pihak agen yang bertindak. Dalam teodisinya, menyatakan sesuatu adalah jahat sama dengan menyatakan sesuatu kekurangan kebaikan, yang berarti hal tersebut tidak mungkin merupakan bagian dari ciptaan Allah, karena ciptaan Allah tidak kekurangan apa pun. Aquinas mengamati bahwa, meskipun kebaikan memungkinkan adanya kejahatan, kebaikan tidak memerlukan kejahatan ada. Hal ini berarti bahwa Allah (yang adalah baik) tidak ditempatkan sebagai penyebab kejahatan, karena kejahatan berasal dari kecacatan pada pihak agen, dan Allah dipandang sebagai tanpa cacat.[25] Filsuf Eleonore Stump, saat meninjau tafsiran Aquinas mengenai Kitab Ayub, berpendapat bahwa Aquinas memiliki pandangan yang positif terhadap penderitaan: penderitaan diperlukan untuk mengkontraskan Bumi dengan Surga dan mengingatkan manusia bahwa mereka masih memiliki kecenderungan untuk melakukan kejahatan.[22] Aquinas meyakini bahwa kejahatan dapat diterima karena kebaikan yang dihasilkan darinya, dan kejahatan hanya dapat dibenarkan ketika hal tersebut diperlukan agar kebaikan dapat terjadi.[26] Dalam upayanya untuk membebaskan Allah dari tanggung jawab atas terjadinya kejahatan, Aquinas menegaskan bahwa Allah hanya mengizinkan kejahatan terjadi, bukan menghendakinya.[27] Ia mengakui terjadinya apa yang terlihat sebagai kejahatan, tetapi tidak memberikan tingkat keberadaan yang sama dengan yang ia berikan pada hal-hal rohani. Sama seperti Agustinus, Aquinas menegaskan bahwa manusia memikul tanggung jawab atas kejahatan akibat penyalahgunaan kehendak bebas mereka.[28]
Yohanes Calvin
Yohanes Calvin, seorang teolog Prancis abad ke-16 sekaligus tokoh sentral dalam perkembangan Calvinisme, dipengaruhi secara mendalam oleh karya-karya Agustinus.[29] Berbeda dengan Agustinus, Calvin bersedia mengakui bahwa Allah bertanggung jawab atas kejahatan dan penderitaan. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa Allah tidak dapat didakwa atas hal tersebut.[30] Calvin melanjutkan pendekatan Agustinian yang mengajarkan bahwa dosa adalah akibat dari kejatuhan manusia, dan berpendapat bahwa pikiran, kehendak, dan afeksi manusia dicemari oleh dosa. Ia meyakini bahwa hanya anugerah Allah yang cukup untuk menyediakan bimbingan etis bagi manusia. Ia berargumen bahwa rasio manusia telah dibutakan oleh natur berdosanya.[31] Calvin mengusulkan bahwa umat manusia telah dipredestinasikan, dibagi menjadi kaum pilihan dan kaum reprobat: kaum pilihan adalah mereka yang telah Allah pilih untuk diselamatkan, dan hanya mereka yang akan memperoleh keselamatan.[32]
Kritik

Fortunatus
Riwayat Perdebatan Melawan Fortunatus Sang Manikhean karya Agustinus, yang menyentuh sebagian persoalan mengenai masalah kejahatan, merekam sebuah perdebatan publik antara Agustinus dan Fortunatus, seorang pengajar Manikhean. Fortunatus mengkritik teodisi Agustinus dengan mengajukan argumen bahwa jika Allah memberikan kehendak bebas kepada jiwa manusia, maka Ia harus dianggap terlibat dalam dosa manusia (sebuah persoalan yang telah dipertimbangkan oleh Agustinus sendiri empat tahun sebelumnya, dalam De libero arbitrio). Dengan mengutip Perjanjian Baru, Fortunatus mengusulkan bahwa kejahatan berada melampaui tindakan jahat yang dilakukan manusia, dan bahwa manusia melakukan tindakan semacam itu karena natur mereka yang cacat.[33] Agustinus menanggapi dengan berargumen bahwa dosa Adam telah membatasi kebebasan manusia, dalam cara yang serupa dengan pembentukan kebiasaan.[34] Hal ini bukanlah pengajaran mengenai dosa asal (sebuah pandangan yang belum dirumuskan oleh Agustinus), tetapi mengenai keterbatasan kebebasan manusia yang disebabkan oleh dosa.[35] Fortunatus menyatakan bahwa Agustinus mereduksi cakupan kejahatan hanya pada apa yang dilakukan manusia, meskipun Agustinus menuliskan bahwa Fortunatus akhirnya menyerah dalam perdebatan tersebut ketika ia mengakui bahwa ia tidak dapat mempertahankan pandangannya mengenai asal mula kejahatan.[36]
Agama Buddha
Para pakar agama Paul Ingram dan Frederick Streng berpendapat bahwa ajaran Buddha menantang pandangan Agustinus mengenai kebaikan dan kejahatan. Ajaran Buddha mengemukakan sebuah dualisme yang memberikan nilai yang setara kepada kebaikan dan kejahatan alih-alih menempatkan kebaikan di atas kejahatan, seperti yang Agustinus lakukan. Hal ini serupa dengan penjelasan Manikhean mengenai kebaikan dan kejahatan – bahwa kedua hal tersebut setara dan saling berkonflik – meskipun agama Buddha mengajarkan bahwa keduanya akan mencapai kesimpulan akhir dan melampaui konflik tersebut.[37] Ingram dan Streng berpendapat bahwa teodisi Agustinian gagal menjelaskan keberadaan kejahatan sebelum dosa Adam, yang digambarkan oleh Kitab Kejadian dalam bentuk godaan ular.[37]
Francesco Antonio Zaccaria
Pada abad ke-18, teolog Italia Francesco Antonio Zaccaria mengkritik konsep Agustinus mengenai kejahatan. Ia mengamati adanya pembedaan antara penggunaan istilah kejahatan untuk menyiratkan kesalahan (dosa) dan untuk menyiratkan ratapan (penderitaan). Ia berpendapat bahwa Agustinus menempatkan dosa terjadi lebih dahulu sebelum penderitaan. Hal ini menjadi persoalan bagi Zaccaria, yang meyakini bahwa pandangan tersebut membuat Agustinus tampak tidak peduli pada penderitaan manusia. Bagi Zaccaria, persepsi Agustinus mengenai kejahatan sebagai ketiadaan tidak memberikan jawaban yang memuaskan bagi pertanyaan masyarakat modern mengenai mengapa penderitaan ada.[38]
John Hick
John Hick mengkritik teodisi Agustinian ketika ia mengembangkan teodisinya sendiri pada tahun 1966. Hick mendukung pandangan teolog Jerman Friedrich Schleiermacher, yang ia golongkan sebagai Irenaean, dengan argumen bahwa dunia telah dirancang dengan sempurna demi perkembangan moral umat manusia dan hal inilah yang membuat keberadaan kejahatan dibenarkan. Ia menegaskan bahwa teodisi Agustinian berupaya memberikan pembenaran terhadap peristiwa-peristiwa kejahatan dalam sejarah, sedangkan teodisi Irenaean berupaya membela keadilan Allah secara kekal. Hick menganggap pandangan Agustinus bahwa sebuah dunia yang sempurna bisa menjadi rusak adalah pandangan yang tidak koheren dan kontradiktif. Ia berpendapat bahwa, jika manusia diciptakan baik secara sempurna, maka seharusnya mustahil bagi mereka untuk membuat pilihan yang amoral. Ia mempertanyakan keberhasilan teodisi Agustinian dengan tuduhan bahwa argumen tersebut tidak melepaskan tanggung jawab atas kejahatan dari tangan Allah: Agustinus mengajukan sebuah teologi predestinasi; Hick berpendapat bahwa, jika Allah mengetahui pilihan-pilihan yang akan diambil oleh ciptaan-Nya, Ia harus bertanggung jawab atas pilihan-pilihan tersebut.[39] Teodisi Hick menolak gagasan mengenai pewarisan keberdosaan, dan ia meyakini bahwa keberadaan Neraka yang kekal akan membuat "teodisi Kristen menjadi mustahil".[40] Tidak seperti teodisi Agustinian, teodisi Irenaean tidak berupaya melindungi Allah dari bertanggung jawab atas kejahatan. Sebaliknya, teodisi ini berpendapat bahwa Allah bertanggung jawab atas kejahatan tetapi tindakan-Nya dibenarkan karena adanya manfaat-manfaat yang dihasilkan bagi perkembangan manusia. Kedua teodisi ini menekankan kesempurnaan ciptaan Allah, tetapi berbeda pendapat mengenai mengapa dunia ini dipandang sebagai sempurna. Agustinus juga meyakini, sama seperti Hick, bahwa mendatangkan kebaikan dari kejahatan jauh lebih baik daripada kejahatan tersebut tidak terjadi sama sekali.[41]
Teologi proses
Dalam God, Power and Evil: A Process Theodicy yang diterbitkan pada tahun 1976, David Ray Griffin mengkritik ketergantungan Agustinus pada konsep kehendak bebas. Ia berpendapat bahwa konsep tersebut tidak selaras dengan kemahatahuan dan kemahakuasaan ilahi. Griffin berargumen dalam karya-karya selanjutnya bahwa manusia tidak dapat memiliki kehendak bebas jika Allah mahatahu. Griffin berpendapat bahwa, jika Allah benar-benar mahatahu, maka Ia akan mengetahui secara pasti apa yang akan dilakukan manusia; hal itu berarti mereka tidak bisa bebas. Griffin berargumen bahwa kehendak manusia tidak dapat melawan kehendak Allah jika Allah mahakuasa. Ia mengajukan pandangan bahwa dosa asal sebagaimana dipahami oleh Agustinus haruslah disebabkan oleh Allah, menjadikan hukuman apa pun yang dikehendaki Allah tidak adil.[42]
Teologi proses berargumentasi bahwa Allah tidak mahakuasa: alih-alih menggunakan pemaksaan, Ia memiliki kuasa ilahi untuk membujuk, tetapi Ia tidak dapat memaksakan kehendak-Nya. Griffin, seorang teolog proses terkemuka, berpendapat bahwa Allah merasakan penderitaan dunia (baik secara jasmani maupun emosional) dan melakukan segala hal dalam kuasanya untuk mencapai kebaikan. Namun, Allah tidak dapat memaksa makhluk lain untuk menjadi baik atau pun mencegah kejahatan karena Ia tidak memainkan peran koersif di dunia.[43] Teologi proses mengajarkan bahwa, alih-alih menciptakan dunia ex nihilo (seperti yang dikemukakan Agustinus), Allah menciptakannya dari kekacauan yang sudah ada sebelumnya.[44]
Alvin Plantinga
Pada tahun 1970-an, Alvin Plantinga mengemukakan sebuah versi dari pembelaan kehendak bebas yang, menurutnya, menunjukkan bahwa keberadaan Allah yang mahabaik dan mahakuasa serta keberadaan kejahatan bukanlah hal yang tidak konsisten. Ia meyakini bahwa, kecuali jika dapat dibuktikan bahwa keduanya tidak saling bertentangan, maka keduanya pasti akan menjadi kontradiktif.[45] Untuk mencapai hal ini, Plantinga meyakini bahwa sebuah "keadaan yang mungkin terjadi" harus diajukan yang, jika benar-benar nyata, akan membuat keberadaan Allah dan keberadaan kejahatan menjadi konsisten.[46] Ia berargumen bahwa proposisi ketiga—yaitu bahwa kejahatan merupakan hasil dari tindakan manusia yang bebas, rasional, dan dapat berbuat salah—memungkinkan keberadaan Allah dan kejahatan menjadi konsisten.[47] Plantinga mendukung argumen ini dengan menyatakan bahwa ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan oleh Allah yang mahakuasa, tetapi Ia tetaplah mahakuasa—sebagai contoh, jika Allah yang mahakuasa memiliki keberadaan yang niscaya, Ia tidak dapat menciptakan dunia yang di dalamnya Ia tidak ada. Atas dasar inilah, Plantinga berpendapat bahwa Allah yang mahakuasa tidak dapat menciptakan semesta apa pun yang Ia kehendaki, sebagaimana yang pernah diusulkan oleh Leibniz. Ia mengemukakan bahwa, bahkan dalam dunia yang di dalamnya manusia memiliki kehendak bebas, tindakan mereka mungkin sangat dapat diprediksi sehingga Allah tidak dapat menciptakan dunia yang di dalamnya mereka akan melakukan sesuatu yang tidak terduga.[a] Terakhir, ia berargumen bahwa jika setiap agen moral secara bebas mengambil setidaknya satu keputusan moral yang buruk dalam semesta apa pun yang mungkin terjadi, Allah tidak dapat menciptakan sebuah semesta yang di dalamnya ada kebebasan manusia dan tidak ada kejahatan. Plantinga mempertahankan pandangan bahwa keberadaan Allah yang mahabaik dan mahakuasa serta keberadaan kejahatan bukanlah hal yang tidak konsisten.[49]
Versi pembelaan Plantinga mengadopsi pandangan Agustinus mengenai kehendak bebas, tetapi tidak menerima teologi naturalnya.[50] Alih-alih berupaya menunjukkan bahwa keberadaan Allah adalah hal yang mungkin di tengah adanya kejahatan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebuah teodisi, pembelaan kehendak bebas Plantinga berupaya menunjukkan bahwa kepercayaan kepada Allah secara logis masih memungkinkan, meskipun kejahatan ada.[51] Teolog Alister McGrath mengamati bahwa, karena Plantinga hanya berargumen bahwa keberadaan Allah dan kejahatan secara bersamaan dimungkinkan secara logis, yang ia sajikan bukanlah sebuah teodisi, melainkan sebuah pembelaan. Plantinga tidak berupaya menunjukkan bahwa proposisinya benar atau masuk akal, tetapi hanya menunjukkan bahwa hal tersebut mungkin secara logis.[47]
Kesesuaian dengan evolusi
John Hick mengkritik teori Agustinus karena dianggap tidak masuk akal ditinjau dari wawasan ilmiah mengenai evolusi, mengingat hal tersebut akan membuat gagasan Agustinus mengenai kejatuhan dari kesempurnaan menjadi tidak akurat.[52] Hal ini ditegaskan kembali oleh Nancey Murphy dan George F. R. Ellis, yang juga berpendapat bahwa gagasan Agustinus mengenai dosa asal yang ditransmisikan dari Adam kepada seluruh umat manusia membutuhkan penjelasan biologis.[53] Pakar perbandingan agama Arvind Sharma telah berargumen bahwa kejahatan natural tidak mungkin adalah hasil dari kejahatan moral seperti yang dikemukakan Agustinus: konsensus ilmiah menetapkan bahwa bencana alam dan penyakit telah ada sebelum manusia, sehingga hal-hal tersebut tidak mungkin adalah akibat dari dosa manusia.[54]
Filsuf abad ke-20 Reinhold Niebuhr berupaya menafsirkan kembali teodisi Agustinian berdasarkan sains evolusioner dengan menyajikan argumen dasarnya tanpa mitologi. Niebuhr mengemukakan bahwa Agustinus menolak pandangan Manikhean yang memberikan keberadaan ontologis pada kejahatan dan mengaitkan dosa manusia dengan naturnya sebagai ciptaan. Argumen Agustinus berlanjut, menurut Niebuhr, dengan mengajukan bahwa manusia memiliki kecenderungan untuk berbuat dosa karena natur yang diwariskan secara biologis, serta menolak pandangan Pelagian bahwa kehendak manusia dapat mengatasi dosa dengan kekuatannya sendiri.[55] Niebuhr meyakini bahwa argumen Agustinus menempatkan dosa pada kehendak manusia, yang telah tercemar akibat dosa asal Adam. Ia berpendapat bahwa logika di balik teodisi Agustinus menggambarkan dosa sebagai sesuatu yang tidak terelakkan tetapi bukanlah suatu keniscayaan. Menurutnya, logika ini berhasil merangkum argumen tersebut tanpa bergantung pada tafsiran yang harfiah mengenai kejatuhan manusia, sehingga terhindar dari kritik dari sudut pandang ilmiah.[56]
Lihat pula
Catatan
- ↑ Steve Duncan menggunakan sebuah contoh mengenai seorang pria rasional yang ditawari lima dolar untuk sebuah lukisan Rembrandt. Dengan asumsi bahwa ia memahami maksud dari transaksi tersebut dan tidak memiliki alasan lain untuk menerima tawaran tersebut, dapat diprediksi bahwa ia akan menolak tawaran tersebut. Duncan berpendapat bahwa Allah tidak dapat menciptakan sebuah dunia yang di dalamnya pria itu secara bebas menerima tawaran tersebut (tanpa mengubah keadaannya); hal ini mengilustrasikan pemikiran Plantinga.[48]
Referensi
Catatan kaki
- ↑ Hall 2003, hlm. 132.
- 1 2 Svendsen & Pierce 2010, hlm. 48–49.
- ↑ Tooley, Michael (21 August 2009) [16 September 2002]. "The Problem of Evil". Stanford Encyclopedia of Philosophy. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2013-08-13. Diakses tanggal 8 February 2012.
- 1 2 Bennett, Peters, Hewlett & Russell 2008, hlm. 126.
- 1 2 Menn 2002, hlm. 170.
- ↑ Corey 2000, hlm. 177-178.
- 1 2 3 Svendsen & Pierce 2010, hlm. 49.
- ↑ Green 2011, hlm. 779.
- 1 2 Geivett 1995, hlm. 19.
- ↑ Mendelson, Michael (12 November 2010) [24 March 2000]. "Saint Augustine". Stanford Encyclopedia of Philosophy. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2021-03-04. Diakses tanggal 9 October 2011.
- ↑ Korsmeyer 1995, hlm. 47.
- ↑ Mendelson, Michael (12 November 2010) [24 March 2000]. "Saint Augustine". Stanford Encyclopedia of Philosophy. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2021-03-04. Diakses tanggal 9 October 2011.
- ↑ Menn 2002, hlm. 168.
- ↑ The City of God, Augustine of Hippo, Book XI, Chapter 9
- ↑ Loke 2022, hlm. 63.
- ↑ Menn 2002, hlm. 174.
- ↑ Bennett, Peters, Hewlett & Russell 2008, hlm. 127.
- ↑ Menn 2002, hlm. 176.
- ↑ Cavadini 1999, hlm. 422.
- 1 2 Cavadini 1999, hlm. 423.
- ↑ "Saint Thomas Aquinas". Stanford Encyclopedia of Philosophy. 30 September 2009 [12 July 1999]. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2021-03-09. Diakses tanggal 10 April 2012.
- 1 2 Little 2005, hlm. 44.
- ↑ Geivett 1995, hlm. 18.
- ↑ Geivett 1995, hlm. 19-20.
- ↑ Little 2005, hlm. 42-43.
- ↑ Howard-Snyder 1996, hlm. 51.
- ↑ Korsmeyer 1995, hlm. 45.
- ↑ Wawrykow 2005, hlm. 53.
- ↑ Cavadini 1999, hlm. 116-118.
- ↑ Case-Winters 1990, hlm. 70.
- ↑ McKim 2004, hlm. 93.
- ↑ Steele & Thomas 1963, hlm. 15-17.
- ↑ Fredriksen 2010, hlm. 146.
- ↑ Acts or Disputation Against Fortunatus the Manichaean, Augustine of Hippo, Ch. XXII
- ↑ Fredriksen 2010, hlm. 146-147.
- ↑ Fredriksen 2010, hlm. 147.
- 1 2 Ingram & Streng 1986, hlm. 148.
- ↑ Zaccaria 2009, hlm. 104.
- ↑ Cheetham 2003, hlm. 40-42.
- ↑ Hick 2010, hlm. 237.
- ↑ Barber & Neville 2005, hlm. 141.
- ↑ Griffin 1976, hlm. 60-66.
- ↑ Melse 1993, hlm. 13-24.
- ↑ Cobb & Griffin 1976, hlm. 65.
- ↑ Plantinga & Sennett 1998, hlm. 22-23.
- ↑ Plantinga & Sennett 1998, hlm. 23.
- 1 2 McGrath 1995, hlm. 193.
- ↑ Duncan 2007, hlm. 105.
- ↑ Duncan 2007, hlm. 105-106.
- ↑ Geivett 1995, hlm. 59.
- ↑ Geivett 1995, hlm. 60-61.
- ↑ Davis 2001, hlm. 54.
- ↑ Ellis & Murphy 1996, hlm. 244.
- ↑ Sharma 2006, hlm. 85-86.
- ↑ Bennett, Peters, Hewlett & Russell 2008, hlm. 128.
- ↑ Bennett, Peters, Hewlett & Russell 2008, hlm. 129.
Daftar pustaka
- Agustinus dari Hippo (1886). Schaff, Philip. ed.
The City of God. Wikisource. - Agustinus dari Hippo (1887). Schaff, Philip. ed.
Acts or Disputation Against Fortunatus the Manichaean. Wikisource. - Barber, Bruce; Neville, David (2005). Theodicy and Eschatology. ATF Press. ISBN 978-1-920691-22-6.
- Bennett, Gaymon; Peters, Ted; Hewlett, Martinez J.; Russell, Robert John (2008). The evolution of evil. Vandenhoeck & Ruprecht. ISBN 978-3-525-56979-5.
- Case-Winters, Anna (1990). God's power: traditional understandings and contemporary challenges. Westminster John Knox Press. ISBN 978-0-664-25106-2.
- Cavadini, John C. (1999). Augustine through the ages: an encyclopedia. Wm. B. Eerdmans Publishing. ISBN 978-0-8028-3843-8.
- Cheetham, David (2003). John Hick: a critical introduction and reflection. Ashgate Publishing. ISBN 978-0-7546-1599-6.
- Cobb, John B.; Griffin, David Ray (1976). Process theology: an introductory exposition (Edisi 9). Westminster John Knox Press. ISBN 978-0-664-24743-0.
- Corey, Michael Anthony (2000). Evolution and the problem of natural evil. Rowman and Littlefield. ISBN 978-0-7618-1812-0.
- Davis, Stephen (2001). Encountering evil: live options in theodicy. Westminster John Knox Press. ISBN 978-0-664-22251-2.
- Duncan, Steven (2007). Analytic Philosophy of Religion: its History since 1955. Humanities-Ebooks.
- Ellis, George Francis Rayner; Murphy, Nancey (1996). On the moral nature of the universe: theology, cosmology, and ethics. Fortress Press. ISBN 978-0-8006-2983-0.
- Fredriksen, Paula (2010). Augustine and the Jews: A Christian Defense of Jews and Judaism. Yale University Press. ISBN 978-0-300-16628-6.
- Geivett, R. Douglas (1995). Evil and the Evidence For God: The Challenge of John Hick's Theodicy. Temple University Press. ISBN 978-1-56639-397-3.
- Green, Joel (2011). Dictionary of Scripture and Ethics. Baker Academic. ISBN 978-0-8010-3406-0.
- Griffin, David Ray (1976). God, power, and evil: a process theodicy. Westminster John Knox Press. ISBN 978-0-664-22906-1.
- Hall, Lindsey (2003). Swinburne's hell and Hick's universalism: are we free to reject God?. Ashgate Publishing. ISBN 978-0-7546-3400-3.
- Hick, John (2010). Evil and the God of love. Palgrave Macmillan. ISBN 978-0-230-25279-0.
- Howard-Snyder, David (1996). The evidential argument from evil. Indiana University Press. ISBN 978-0-253-21028-9.
- Ingram, Paul; Streng, Frederick (1986). Buddhist–Christian Dialogue: Mutual Renewal and Transformation. University of Hawaii Press. ISBN 978-0-8248-0829-7.
- Korsmeyer, Jerry (1995). God-creature-revelation: a neoclassical framework for fundamental theology. University Press of America. ISBN 978-0-8191-9689-7.
- Little, Bruce Alva (2005). A Creation-order Theodicy: God And Gratuitous Evil. University Press of America. ISBN 978-0-7618-2989-8.
- Loke, Andrew Ter Ern (2022). Evil, Sin, and Christian Theism. Routledge, Inc. ISBN 978-1-032-20881-7.
- McGrath, Alister (1995). The Blackwell encyclopedia of modern Christian thought. Wiley-Blackwell. ISBN 978-0-631-19896-3.
- McKim, Donald (2004). The Cambridge Companion to John Calvin. Cambridge University Press. ISBN 978-0-521-01672-8.
- Melse, C. Robert (1993). Process theology: a basic introduction. Chalice Press. ISBN 978-0-8272-2945-7.
- Menn, Stephen (2002). Descartes and Augustine. Cambridge University Press. ISBN 978-0-521-01284-3.
- Plantinga, Alvin; Sennett, James (1998). The analytic theist: an Alvin Plantinga reader. Wm. B. Eerdmans Publishing. ISBN 978-0-8028-4229-9.
- Sharma, Arvind (2006). A primal perspective on the philosophy of religion. Springer. ISBN 978-1-4020-5013-8.
- Steele, David N.; Thomas, Curtis (1963). The five points of Calvinism: defined, defended, documented. P&R Publishing. ISBN 978-0-87552-444-3.
- Svendsen, Lars Fr. H.; Pierce, Kerri A. (2010). A philosophy of evil. Dalkey Archive Press. ISBN 978-1-56478-571-8.
- Wawrykow, Joseph Peter (2005). A-Z of Thomas Aquinas. Hymns Ancient & Modern. ISBN 978-0-334-04012-5.
- Zaccaria, Francesco (2009). Participation and Beliefs in Popular Religiosity: An Empirical-Theological Exploration Among Italian Catholics. Vol. 18 of Empirical Studies in Theology. BRILL. ISBN 978-90-04-18096-3.