Jabatan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia pertama kali dibentuk di Kabinet Presidensial yang saat itu bernama Menteri Pengajaran Indonesia.[2]Ki Hadjar Dewantara menjabat sebagai Menteri Pengajaran Indonesia pertama sejak 19 Agustus 1945 hingga 26 September 1945.[3]
Sejak tanggal 19 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat 30 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Abdul Mu'ti.
Gaji dan Tunjangan
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[7]