Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.[1]
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:[2]
Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
Biro Hukum;
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat; dan
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Unit Pelaksana Teknis
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis yakni