Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (disingkat BPPT) adalah unit pelaksana teknis di bidang layanan pembiayaan pendidikan tinggi. BPPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. BPPT mempunyai tugas melaksanakan layanan pembiayaan pendidikan tinggi.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:[1]
penyusunan rencana, program, dan anggaran;
pelaksanaan dan fasilitasi pembiayaan pendidikan tinggi;
pelaksanaan kemitraan di bidang layanan pembiayaan pendidikan tinggi;