Jabatan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pertama kali dibuat pada Kabinet Pembangunan III yang dimana pada saat itu bernama Menteri Muda Negara Peranan Wanita.[3]Lasiyah Soetanto ditunjuk sebagai Menteri Muda Negara Peranan Wanita pertama sejak 22 April 1978 hingga 16 Maret 1983.[4]
Jabatan Menteri Muda Negara Peranan Wanita di Kabinet Pembangunan IV berganti nama menjadi Menteri Negara Peranan Wanita dan kembali diduduki oleh Lasiyah Soetanto dari 19 Maret 1983 hingga kematiannya pada 2 November 1987.[5] Posisi Lasiyah kemudian digantikan oleh Sulasikin Murpratomo sejak 20 November 1987 sampai 22 Maret 1988.[6] Lalu Sulaskin melanjutkan jabatannya di Kabinet Pembangunan V pada 21 Maret 1988 hingga 11 Maret 1993 dengan nama Menteri Negara Urusan Peranan Wanita.[7]
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[8]