Menteri Veteran dan Demobilisasi Indonesia adalah bekas jabatan menteri yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Menteri ini bertanggung jawab pada urusan veteran atau bekas pejuang kemerdekaan Indonesia serta demobilisasinya. Posisi ini dibentuk pertama kali pada 12 Agustus 1955 di Kabinet Burhanuddin Harahap.[1] dengan nama Menteri Negara Urusan Bekas Pejuang.
Jabatan ini beberapa kali berganti nama, dengan nama terakhir Menteri Veteran dan Demobilisasi. Pada Kabinet Ampera II, nomenklatur jabatan ini bergabung dengan Menteri Transmigrasi dengan nama Menteri Transmigrasi, Veteran dan Demobilisasi. Posisi ini resmi dihapuskan sepenuhnya pada 6 Juni 1968.
↑Bernama Menteri Transmigrasi, Veteran dan Demobilisasi
Keterangan
↑Terhitung mulai tanggal 26 Desember 1956 dengan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1957 tertanggal 28 Januari 1957 memberhentikan dengan hormat Dahlan Ibrahim dari jabatannya sebagai Menteri Negara Urusan Bekas Pejuang Kemerdekaan[2]
↑"Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1957". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 28 Januari 1957. Diakses tanggal 21 Oktober 2020.