Menteri Hukum Indonesia pertama kali dibentuk dalam Kabinet Presidensial dengan nama Menteri Kehakiman Indonesia.[2]Soepomo menjadi Menteri Kehakiman Indonesia pertama yang menjabat sejak 19 Agustus 1945 hingga 14 November 1945.[3] Menteri Kehakiman hadir dalam kabinet pemerintahan Indonesia sejak Kabinet Presidensial hingga Kabinet Persatuan Nasional sebelum perombakan pertama.
Saat perombakan pertama Kabinet Persatuan Nasional, jabatan Menteri Hukum dan Perundang-undangan digabung dengan Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.[4] Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berganti nama menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.[5] Jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ada dari Kabinet Indonesia Bersatu hingga Kabinet Indonesia Maju.[6][7][8]
Sejak tanggal 19 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat 31 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Hukum Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Supratman Andi Agtas.
Gaji dan Tunjangan
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[11]