Prof.Dr.Mr.Moeljatno (10 Mei 1909–25 November 1971) adalah seorang jaksa dan dosen Indonesia. Dia berjabat sebagai Menteri Kehakiman dari tanggal 24 Maret 1956 sampai 9 Januari 1957.
Pada tanggal 24 Maret 1956, Moeljatno ditetapkan sebagai Menteri Kehakiman dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo II; penetapannya terpengaruhi oleh Partai Masyumi.[3] Namun, dia sering tidak sepandangan dengan Jaksa Agung pada saat itu, Soeprapto, mengenai kedudukan kejaksaan agung.[4]
Pada waktu itu, Kejaksaan Agung berada di bawah wewenang Kementerian Kehakiman, suatu keadaan yang sudah ada sejak zaman kolonial. Akan tetapi, Soeprapto percaya bahwa fungsi jaksa agung itu separuh eksekutif dan separuh yudikatif sehingga menuntut agar dia hanya bertanggung jawab pada kabinet.[4] Karena Moeljatno sering disalahkan untuk aksi jaksa, ia mendorong untuk menjaga status quo yang ada dengan menetapkan perundangan yang secara eksplicit menempatkan Jaksa Agung di bawah wewenang Menteri Kehakiman.[4] Setelah undang-undang tersebut dituangkan pada bulan Oktober 1956, Moeljatno ditantang berat oleh kepolisian dan kantor jaksa.[4] Moeljatno kemudian mengundurkan diri pada 9 Januari 1957[3] dan undang-undang tersebut ditarik setelah kabinet diganti pada tengah bulan Maret.[4]
Setelah Tidak Menjadi Menteri
Moeljatno lalu kembali menjadi dosen dengan menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dari tahun 1957 sampai 1958. Ia berjabat sebagai dekan dua kali lagi di kemudian hari.[5]
Moeljatno meninggal pada tanggal 25 November 1971 dan dikebumikan di Taman Pemakaman Gadjah Mada di Yogyakarta di Sawitsari, Depok, Sleman.[2] Professor Haryono dari Universitas Gadjah Mada dan Prabuningrat, Rektor Universitas Islam Indonesia pada saat itu, memberi sambutan di pemakaman.[2]
Sampai sekarang penjelasan Moeljatno atas KUHP digunakan oleh mahasiswa hukum dan para praktisi.[5]
Kehidupan pribadi
Ia merupakan keponakan dari Soekiman Wirjosandjojo, salah satu Perdana Menteri di Indonesia. Moeljatno menikah dengan Prof. Lamya Moeljatno, sesama dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang pernah menjadi hakim dalam kasus Sum Kuning pada tahun 1970.[6][7]