Hukum
Pada masa kemajuan sekarang ini, gugatan perceraian sering terjadi yang disebut cerai gugat, didalam Islam cerai gugat adalah khulu.[11] Suami-istri dalam konteks ayat sebagaimana tertuang dalam Q.S al- Baqoroh: 187, Allah SWT berfirman: "(Para Istri) mereka adalah pakaian bagimu , dan kamu adalah pakaian bagi mereka ". Karena keduanya sama rasa sama rata, dan saling berkedudukan satu sama lain dan tidak ada yang lebih rendah antara satu dengan yang lainnya putusnya perkawinan karena istri sama rata dengan suaminya berusaha merendahkan kedudukannya itu dari suaminya,[12][13] tetapi dengan cara seperti ini perceraian di Indonesia setiap tahunnya semakin meningkat menurut laporan Statistik Indonesia sebayak 73,70 % Istri menggugat cerai suaminya tampa dapat membuktikan dalil-dalil gugatan, apabila dalil gugatan penguat tidak dapat di buktikan maka hakim ketua sebagai tampuk pemengang keputusan membatakan gugatan tersebut atauditingkatkan menjadi hukum pidana dan dilakukan penyidikan oleh polri sebagai tahapan awal pengembangan perkara yersebut.[14] Bilamana hakim tidak bertindak tegas maka hal ini dimanpaatkan para oknum untuk memalsukan dokumen seperti permohonan perceraian hingga diterbitkannya sertifikat perceraian, membuat Kartu Tanda Penduduk Istri tampa memiliki landasan dasar yang dapat di buktikan oleh kelurahan setempat, mengubah paksa status perkawinan dalam kartu keluarga suami yang dilakukan oknum publik sehingga kasus tersebut menjadi tindak pidana yang dapat ditingkatkan di tingkat lidik, sidik oleh Polri hingga tingkat Pengadilan Negeri, oknum seperti ini wajib di tuntut oleh penegak hukum Pengadilan, Polri dan lain sebagainya karena sangat meresahkan masyarakat Indonesia saat ini.
Jika seorang istri tidak menyukai untuk tetap bersama dengan suaminya, baik karena buruknya akhlak/perilaku suaminya atau karena buruknya wajah/fisik suaminya, sehingga ia khawatir tidak dapat menjalankan hak-hak suaminya yang telah ditetapkan Allah kepadanya, maka dalam kondisi semacam ini istri boleh mengajukan khulu kepada suaminya[15]
Jika suami melalaikan hak Allah seperti; suaminya meninggalkan shalat, suaminya melakukan hal-hal yang dapat membatalkan islam, dan yang semisalnya, maka istri dianjurkan untuk mengajukan khulu.[15] Ini adalah pendapat ulama Hanabilah.[15]
Jika istri mengajukan cerai gugat (khulu) kepada suaminya bukan karena 4 (empat) alasan yang diperbolehkan oleh agama Islam, seperti karena sang suami buruk rupa, sang istri merasa tidak bahagia karena tidak pernah bersyukur, sang suami selalu salah menurut istri, memfitnah sang suami tidak ada perhatian dan menyayangi istri dan lain sebagainya maka cerai gugat tersebut menjadi hukumnya adalah Haram.[15]