Perda Syariah marak sejak otonomi daerah diberlakukan. Para kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) dianggap mendorong lahirnya peraturan berlandaskan agama demi kepentingan politik. Hal ini merupakan akibat pemilihan kepala daerah secara langsung alih-alih terkait ideologi partai. Pada 2011, Majalah Tempo merilis setidaknya 63 kepala daerah telah menerbitkan perda bernuansa syariah dari tahun 1999 sampai 2009. Dari jumlah itu, hanya satu kepala daerah yang berasal dari partai Islam.[7]
Menurut penelitian guru besar ilmu politik Universitas Northern Illinois Michael Buehler, justru politikus yang berafiliasi dengan partai sekuler—dan punya karier panjang di birokrasi—seperti Golkar dan PDI Perjuangan yang dominan merancang, mengadopsi, dan menerapkan perda-perda syariah.[8][9][10]
Perda Syariah dianggap rekanan dengan Perda Injil dari Kristen dan Perda Nyepi dari Hindu Bali.[11] Menurut hasil penelitian Syafuan Rozi dan Nina Andriana dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), terdapat 24 provinsi di Indonesia yang menerbitkan perda bernuansa agama, baik Islam, Kristen, dan Hindu dari periode 1999 sampai 2009.[12]
Penolakan dan dukungan
Semasa kepemimpinannya, ia banyak mengadopsi perda berlandaskan hukum Islam.[13]