Hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:
Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak.
Lembaga Penjamin Simpanan yang meliputi Sengketa dalam proses likuidasi dan tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
Lokasi Pengadilan
Pengadilan Niaga di Indonesia ada 5 yaitu:
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memiliki yurisdiksi mengadili sengketa di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung dan Kalimantan Barat.
Pengadilan Niaga Medan memiliki yurisdiksi mengadili sengketa di provinsi Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi dan Aceh.
Pengadilan Niaga Semarang memiliki yurisdiksi mengadili sengketa di provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengadilan Niaga Surabaya memiliki yurisdiksi mengadili sengketa di provinsi Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah.
Pengadilan Niaga Makassar memiliki yurisdiksi mengadili sengketa di provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku, Muluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.