Pada 18–20 Agustus 1969, Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) menggelar Kongres III di mana Adnan Buyung Nasution mengemukakan ide pendirian sebuah organisasi bantuan hukum (OBH).[1] Ide ini mendapat dukungan dari anggota kongres dan, pada 28 Oktober 1970, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta didirikan sebagai OBH pertama di Indonesia dengan dukungan politik dari Ali Sadikin yang merupakan Gubernur DKI Jakarta saat itu.[2] Pendirian LBH dilakukan guna memenuhi kebutuhan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok yang tidak memiliki akses memadai terhadap sistem peradilan.
Sepanjang dekade 1970-an, sejumlah LBH lain turut didirikan di Medan, Surabaya, Semarang, Palembang, Bandung, dan Yogyakarta. Meluasnya praktik OBH ini kemudian mendorong dideklarasikannya YLBHI sebagai lembaga payung yang mengoordinasikan kerja bantuan hukum, pendidikan hukum, serta advokasi kebijakan secara nasional dengan LBH kantor di berbagai daerah sebagai anggotanya pada 1981.[3]
Dalam perjalanannya, YLBHI telah melalui banyak tantangan internal, termasuk wacana pembubaran oleh Wakil Ketua Munir Said Thalib pada Oktober 2001,[4][5] pertikaian akibat keputusan pendiri YLBHI Adnan Buyung menjadi kuasa hukum Wiranto,[6] dan mosi tidak percaya badan pekerja terhadap pengurus pada November 2007.[7]
Misi
YLBHI memiliki misi memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin, marjinal, dan kelompok rentan yang tidak mampu memperoleh bantuan hukum secara mandiri.[2] Melalui jaringan kantor LBH di berbagai daerah, YLBHI memberikan pendampingan hukum, bantuan litigasi dan non-litigasi, serta pendidikan hukum kepada masyarakat.
Selain menangani perkara individual, YLBHI mengembangkan pendekatan bantuan hukum struktural, yaitu bantuan hukum yang tidak hanya menyelesaikan kasus per kasus, tetapi juga mendorong perubahan terhadap struktur hukum, kebijakan, dan praktik negara yang melanggengkan ketidakadilan sosial.[8] YLBHI juga menjalankan fungsi advokasi kebijakan dan hak asasi manusia, termasuk melalui kampanye publik, riset hukum, dan litigasi strategis, dengan tujuan memperkuat demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Pada masa rezim Orde Baru, YLBHI menjadi salah satu aktor kunci yang berperan menentang dan menumbangkan kediktatoranSoeharto dengan membangun simpul pergerakan demokrasi di Indonesia.[9]
YLBHI telah berkontribusi signifikan terhadap perkembangan gerakan masyarakat sipil serta advokasi hukum dan HAM di Indonesia. Sejak berdiri, YLBHI tidak hanya menjalankan fungsi bantuan hukum, tetapi juga menjadi ruang inkubasi bagi lahirnya sejumlah organisasi masyarakat sipil yang kemudian berperan penting sebagai aktor independen dalam pengawasan negara dan penegakan HAM. Sejumlah organisasi masyarakat sipil ternama di Indonesia hari ini berawal sebagai divisi kerja YLBHI yang kemudian berkembang menjadi organisasi mandiri, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan fokus pada kajian dan kampanye antikorupsi, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dengan fokus pada pengawasan terhadap praktik kekerasan dan penghilangan paksa oleh negara, dan Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA) dengan fokus pada advokasi dan kampanye hak air.[2]
Dalam praktiknya, YLBHI dan jaringan LBH kantor di daerah kerap menjadi pembela hukum dalam berbagai kasus penting, baik melalui pendampingan langsung maupun litigasi strategis, termasuk Kasus Kedung Ombo (1989) yang menjadi salah satu tonggak advokasi hak warga terdampak penggusuran dan memperkuat perdebatan mengenai hak atas tanah dan ganti rugi yang adil serta Kasus Marsinah (1993) yang banyak mendapat perhatian masyarakat nasional dan internasional sebagai bukti adanya kekerasan struktural terhadap aktivis buruh.
Selain itu, YLBHI juga mengawal kasus-kasus seperti Peristiwa Tanjung Priok (1984), Tragedi Krueng Geukueh (1999) di Aceh, Pembantaian Santa Cruz (1991) di Timor Timur, serta berbagai pelanggaran HAM berat lain terutama berkaitan dengan operasi militer di Aceh, Maluku, dan Papua dengan mendesak pengakuan negara atas adanya pelanggaran HAM dan pembentukan mekanisme penyelidikan, meskipun banyak kasus belum memperoleh penyelesaian yudisial yang tuntas.
Setelah Kerusuhan Mei 1998 yang menjadi awal Era Reformasi, YLBHI juga menjadi pendamping banyak korban kekerasan negara dan pelanggaran HAM. YLBHI juga kerap melakukan advokasi melalui pengujian kebijakan yang dinilai membatasi hak-hak sipil melalui mekanisme hukum di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).[36]
Meskipun banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia belum terselesaikan secara hukum hingga kini, keterlibatan YLBHI dan jaringan LBH secara konsisten berkontribusi dalam menjaga isu-isu tersebut tetap berada dalam ruang publik, memperkuat dokumentasi pelanggaran, serta mendorong akuntabilitas negara melalui jalur hukum dan advokasi kebijakan.[37]
↑Leo/Bam. "Oktober 2001 YLBHI Akan Dibubarkan". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2026-01-18. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
↑Mys/CRR. "Badan Pengurus YLBHI Mundur". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2026-01-18. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)