Terminologi
Kata "agraria" berasal dari kata Latin agrarius, yaitu "yang berhubungan dengan tanah". Pada hukum Romawi, hukum agraria mengatur tentang ager publicus ("tanah publik").[1]
ag.ra.ria:
n urusan pertanian atau tanah pertanian;
n urusan pemilikan tanah.
Dalam praktiknya, hukum agraria kerap disamakan dengan hukum pertanahan, oleh karena sama-sama mengatur tentang tanah dan distribusinya. Namun di Indonesia, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang mengambil hukum adat sebagai dasar hukumnya, hukum agraria dinyatakan meliputi tiga aspek, yaitu: "bumi", "air", dan "kekayaan alam yang meliputinya". Hubungan hukum yang berlaku adalah hak penguasaan.