Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Aceh Jaya
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Aceh Jaya
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Aceh Jaya (KKPD Kabupaten Aceh Jaya) adalah salah satu kawasan konservasiperairandaerah di Provinsi Aceh, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Aceh Jaya masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Pada awal penetapannya, luaslahan yang ditempatinya adalah 139 hektare.[1] Setelah diadakan penambahan luas lahan, KKPD Kabupaten Aceh Jaya mempunyai lahan seluas 1.609,14 Hektare. Penetapannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2010. Surat Keputusan ini diterbitkan pada tanggal 21 Januari 2010. KKPD Kabupaten Aceh Jaya dibagi menjadi dua bagian yang disebut Lhok. Masing-masing ialah Lhok Rigaih yang berada di Kecamatan Setia Bakti, dan Lhok Keuluang yang berada di Kecamatan Jaya. KKPD Kabupaten Aceh Jaya mempunyai keanekaragaman hayati yang tinggi khususnya di Pulau Raya. Sekeliling pulau ditutupi oleh terumbu karang tepi dengan jenis-jenis karang keras seperti karang batu, karang meja, karang kipas, karang daun, dan karang jamur. Selain itu, di pesisirpantai Pulau Raya ditumbuhi beragam jenis bakau, api-api dan Bruguiera. Di KKPD Kabupaten Aceh Jaya juga ada ekosistempadang lamun dengan jenis lamun dari genus Enhalus, Thallasia, Syrongodium, Thalosodendrum dan Chimodecea. Di dalam KKPD Kabupaten Aceh Jaya juga ditumbuhi oleh gulma laut dengan jenis alga hijau, alga coklat dan alga merah. KKPD Kabupaten Aceh Jaya menjadi tampat pariwisata khususnya wisata bahari, wisata alam dan wisata budaya. Kegiatan olahraga air yang diizinkan di KKPS Kabupaten Aceh Jaya adalah selam dan selam permukaan. Pengelola KKPD Kabupaten Aceh Jaya adalah pemerintah daerah Kabupaten Aceh Jaya bekerja sama dengan nelayan, panglima laot dan tokoh masyarakat setempat.[2]