Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kota Padang (KKPD Kota Padang) adalah salah satu kawasan konservasiperairandaerah yang ada di Sumatera Barat, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kota Padang masuk ke wilayah administratifKota Padang. Tujuan penetapan KKPD Kota Padang adalah sebagai kawasan perlindungan dan pemanfaatan sumber dayalaut di wilayah pesisir Sumatera Barat. Selain itu, penetapan KKPD Kota Padang juga untuk melestarikan ekosistemlingkungan dan biota laut serta meningkatkan sumber dayaikan dan pelestarian lingkungan di wilayah pesisir dan laut Sumatera Barat. Kegiatan utama yang dilakukan di dalam KKPD Kota Padang adalah peningkatan ekosistem perairan yang meliputi pemuliaanpenyu, transplantasiterumbu karang dan penanaman bakau.[1] Usulan penetapan KKPD Kota Padang diajukan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Padang pada tahun 2011. Pada awalnya, usulan ini tentang pembentukan Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Bindalang, Pasumpahan dan Laut di sekitarnya. Nama kawasan yang diusulkan adalah Taman Pulau Kecil Kota Padang. Pada tahun 2011, diadakan pencadangan kawasan berdasarkan kepada Surat Keputusan Wali kota Padang Nomor 224 Tahun 2011 Tentang Pencadangan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sebagai Taman Pulau Kecil Kota Padang. Dari pencadangan ini, dibentuklah KKPD Kota Padang seluas 1.815,10 Hektare. Di dalam KKPD Kota Padang tidak ada biota lautendemik. Jenis biota laut yang ada meliputi ikan napoleon, akar bahar, kima, penyu dan kuda laut.[2]
Referensi
↑"Dinas Perikanan". dkp.sumbarprov.go.id. Diarsipkan dari asli tanggal 2021-07-12. Diakses tanggal 13 Juli 2021.