Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (KKPD Kabupaten Bengkulu Utara) adalah salah satu kawasan konservasiperairandaerah yang berada di ProvinsiBengkulu, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, wilayah KKPD Kabupaten Bengkulu Utara berada dalam wilayah administratifKabupaten Bengkulu Utara. Dasar hukum pertama dalam penetapannya adalah PeraturanBupati Bengkulu Utara yang diterbitkan pada tahun 2010. Status KKPD Kabupaten Bengkulu Utara kembali ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 175 Tahun 2014. Luas kawasan KKPD Kabupaten Bengkulu Utara yang ditetapkan adalah 37.167,39 Hektare. Uni Internasional untuk Konservasi Alam menetapkan bahwa KKPD Kabupaten Bengkulu Utara termasuk dalam kawasan perlindungan dengan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.[1] Seluruh wilayah KKPD Kabupaten Bengkulu Utara berada di perairan Pulau Enggano. Dalam pengelolaannya, wilayah KKPD Kabupaten Bengkulu Utara dibagi menjadi Lokasi I dan Lokasi II. Lokasi I berada di antara Talang Enggano – Tanjung Labula. Lokasi I juga meliputi Pulau Dua, Pulau Merbau, dan Pulau Bangkai. Luasnya adalah 20.512,183 Hektare. Lokasi II berada di antara Tanjung Laksaha –Tanjung Koomang yang terletak di Pulau Enggano. Luas kawasannya adalah 16.655,210 Hektare. Ekosistem yang terbentuk di KKPD Kabupaten Bengkulu Utara terbagi menjadi dua yaitu terumbu karang dan hutan bakau.[2]