Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (KKPD Kabupaten Serdang Bedagai) adalah salah satu kawasan konservasiperairandaerah yang ada di Sumatera Utara, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, wilayahnya masuk ke dalam Kabupaten Serdang Bedagai. Penetapannya berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 97/523/2008. Penetapan KKPS Serdang Bedagai berawal dari Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Begadai Nomor 12 tahun 2006 tentang Pulau Berhala sebagai kawasan Eco-Marine Tourism. Luas KKPD Serdang Begadai adalah 41,7 hektare. Dalam sistem koordinat geografi, KKPD Serdang Begadai berada di 02057’ – 03016’ Lintang Selatan dan 98033' – 99027’ Bujur Timur.[1] KKPD Kabupaten Serdang Begadai terdiri dari Pulau Berhala (40,351 Hektare), Pulau Sokong Nenek (0,645 Hektare), dan Pulau Sokong Siembah (0,765 Hektare). Ketika air laut sedang surut, daratan Pulau Sokong Nenek dan Pulau Berhala akan menyatu. Pengelolaan di dalam KKPD Kabupaten Serdang Begadai dilakukan oleh seoroang petugas marinir di Pulau Berhala. Titik pengawasan di sebuah pos jaga keamanan laut. Selain itu, pengawasan kawasan dilakukan oleh para anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. KKPD Kabupaten Serdang Bedagai dikadikan sebagai kawasan pemuliaanpenyu yang dikelola oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Serdang Bedagai. Selain itu, di KKPD Kabupaten Serdang Begadai diadakan kegiatan transplantasiterumbu karang. Di Pulau Berhala didirikan pondok wisata, tabung air dan rumah ikan. Pondok wisata ini dilengkapi dengan pembangkit listrik tenaga surya.[2]