Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai (KKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai) adalah salah satu kawasan konservasiperairandaerah yang ada di Sumatera Barat, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai) masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Awalnya, KKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan Taman Wisata Perairan Selat Bunga Laut. Status awalnya berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 178 tahun 2006. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 11 Maret 2006. Penetapan status baru dilakukan dengan diterbtikannya Surat Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 188.45/42 Tahun 2012. Luas KKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah 172.191 Hektare. Dalam sistem koordinat geografi, wilayahnya di 1038036,15' - 1058052,16' Lintang Selatan dan 99010'56,96" - 99023'11,03" Bujur Timur.[1] Pembagian wilayah KKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebar di beberapa desa yaitu Desa Katurai, Desa Sipora, Desa Siburu dan Desa Seiberut. KKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai mempunyai ekosistemhutan bakau dan terumbu karang. Di ekosistem hutan bakau tumbuh 15 spesiesbakau. Sedangkan di ekosistem terumbu karang terdapat 157 jenis ikan terumbu karang dengan 33 famili. Jenis ikan dengan kelimpahan terbesar adalah ikan Balong padang dan ikan napoleon. Lokasi KKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat dicapai dari arah Kota Padang menggunakan transportasi air berupa kapal. Lokasinya juga dapat dicapai menggunakan pesawat udara dari Bandar Udara Internasional Minangkabau menuju ke Kota Padang. Dari Kota Padang perjalanan dilanjutkan ke Bandara Rokot di Tua Pejat.[2]