Forum Purnawirawan Prajurit TNI 2025 mengacu pada gerakan politik yang diprakarsai oleh koalisi pensiunan perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada April 2025. Forum tersebut mengeluarkan deklarasi delapan poin yang menyerukan berbagai reformasi politik, terutama mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mempertimbangkan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gerakan ini mengkritik amendemen konstitusi yang memungkinkan pencalonan Gibran dalam pemilihan presiden 2024, dengan alasan bahwa hal itu melanggar standar hukum dan etika. Ditandatangani oleh 330 anggota pensiunan jenderal, laksamana, dan marsekal udara, termasuk tokoh-tokoh terkemuka seperti mantan Wakil Presiden Try Sutrisno dan Jenderal Fachrul Razi, deklarasi tersebut menjadi titik fokus debat politik di awal periode pasca-pemilu Indonesia. Meskipun forum tersebut menyatakan dukungan untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, forum tersebut berupaya memengaruhi kebijakan pemerintah dan mempertahankan kepatuhan terhadap apa yang dianggapnya sebagai prinsip-prinsip konstitusional.
Latar Belakang
Wakil Presiden Indonesia petahana, Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka, putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), naik ke jabatan nasional setelah pemilu presiden 2024 Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Indonesia, persyaratan usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden awalnya ditetapkan pada 40 tahun (Artikel 169(q)). Namun, pada Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan kontroversial yang mengubah ketentuan tersebut untuk memperbolehkan individu di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri jika mereka memiliki pengalaman sebagai pejabat terpilih daerah.[1][2] Keputusan ini secara luas dianggap membuka jalan bagi pencalonan Gibran yang berusia 36 tahun, memicu perdebatan tentang netralitas peradilan dan tuduhan nepotisme.[3] Terlepas dari kritik publik, Gibran terpilih sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, seorang mantan jenderal.[4] Pasangan tersebut memenangkan pemilihan yang diadakan pada 14 Februari 2024, sebuah kemenangan yang kemudian disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ditegakkan oleh Mahkamah Konstitusional di tengah tantangan hukum pasca-pemilu.[5] Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Indonesia pada Oktober 2024, bersama Presiden Prabowo Subianto.[6] Kenaikannya menjadi wakil presiden—menandai pertama kalinya anak presiden yang sedang menjabat mencapai jabatan setinggi itu[7]—memicu pengawasan publik yang luas, menimbulkan kekhawatiran tentang legitimasi konstitusional dan semakin menguatnya dinasti politik.[8] Perkembangan ini juga berkontribusi pada meningkatnya penentangan dari faksi pensiunan perwira militer dalam beberapa bulan setelah pemilihan.[9]
Para Pemohon
Lima pemohon utama Deklarasi Forum Purnawirawan
Mantan Wakil Presiden Indonesia (1993–1998), Try Sutrisno
Mantan Wakil Panglima TNI (1999–2000), Fachrul Razi
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), (1999–2000), Tyasno Sudarto
Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), (2005–2007), Slamet Soebijanto
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), (1998–2002), Hanafie Asnan
Menyusul pelantikan pemerintahan baru, sebuah koalisi pensiunan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkumpul untuk menyatakan ketidakpuasan mereka. Dikenal sebagai Forum Purnawirawan Prajurit TNI, kelompok ini mengadakan pertemuan pada 17 April 2025 di Kelapa Gading, Jakarta. Selama "silaturahmi" (pertemuan), mereka mengeluarkan "Pernyataan Sikap" formal yang mengartikulasikan kekhawatiran dan tuntutan mereka. Pernyataan sikap tersebut pertama kali disiarkan dalam podcast pakar konstitusi Refly Harun di YouTube pada 17 April 2025.[10] Dokumen tersebut menyerukan pemecatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya dan menguraikan agenda reformasi politik yang lebih luas. Dokumen itu ditandatangani oleh ratusan mantan perwira militer dan anggota aparat TNI, termasuk 103 jenderal purnawirawan, 73 laksamana purnawirawan, 65 marsekal udara purnawirawan, dan 91 kolonel purnawirawan. Di antara penandatangan yang terkenal adalah Jenderal Purnawirawan Angkatan Darat Fachrul Razi (mantan Wakil Panglima TNI dan Menteri), Jenderal Purnawirawan Tyasno Sudarto (Kepala Staf Angkatan Darat, 1999–2000), serta mantan kepala layanan Laksamana Slamet Soebijanto (Angkatan Laut) dan Marsekal Udara Hanafie Asnan (Angkatan Udara).[11] Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, yang juga seorang jenderal TNI purnawirawan yang bertugas dari tahun 1993 hingga 1998, juga mendukung pernyataan tersebut, memberikan bobot politik yang signifikan pada inisiatif forum tersebut.[12]
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan deklarasinya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang pada dasarnya mengajukan petisi kepada MPR untuk memulai proses penggantian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Salinan pernyataan delapan poin forum tersebut dengan cepat beredar di berbagai media dan platform online, yang meng подтверkan keasliannya.[10] Dalam merumuskan tuntutan mereka, para pensiunan perwira menekankan inisiatif mereka sebagai upaya untuk “menyelamatkan bangsa,” dengan menampilkan slogan yang mencolok: “Kami, Forum Pensiunan Tentara TNI, mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan NKRI (Negara Kesatuan Indonesia).” Dengan demikian, forum tersebut menegaskan kesetiaan kepada Presiden Prabowo sambil menentang apa yang mereka anggap sebagai sisa-sisa bermasalah dari pemerintahan sebelumnya—terutama, pengangkatan putra Presiden Joko Widodo menjadi wakil presiden.[13] Petisi ini memicu tarik-menarik di dalam koalisi pemerintahan pasca pemilu, yang mempertentangkan pendukung Prabowo yang bersekutu dengan militer melawan kubu politik Jokowi.[14][15]
Tujuan dan Tuntutan Forum Purnawirawan
Dalam deklarasi mereka pada 17 April, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menguraikan delapan tuntutan utama yang membahas apa yang mereka anggap sebagai tantangan politik dan pemerintahan yang mendesak. Di bawah pernyataan tersebut, forum tersebut memiliki ambisi yang lebih luas, melampaui isu langsung wakil presiden. Delapan poin tersebut adalah;[16][17]
Kembali ke Konstitusi 1945 asli sebagai dasar Hukum Politik dan Prosedur Pemerintahan.
Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, PSN Pulau Rempang, dan kasus serupa karena dampak buruk dan penindasan yang signifikan terhadap masyarakat, serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Menghentikan masuknya pekerja asing Tiongkok ke wilayah Republik Indonesia dan memulangkan pekerja Tiongkok kembali ke negara asalnya.
Pemerintah harus mengatur operasi pertambangan yang tidak sesuai dengan peraturan dan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 Konstitusi 1945.
Melakukan perombakan menteri yang sangat dicurigai melakukan korupsi dan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat dan aparat negara yang tetap setia atau terikat pada kepentingan mantan Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo.
Mengusulkan penggantian Wakil Presiden dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan alasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusional mengenai Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu melanggar prosedur Mahkamah Konstitusional dan Undang-Undang Kekuasaan Yudisial.
Forum tersebut berulang kali mengirimkan salinan petisi selanjutnya, yang dikirim pada tanggal 19 Agustus, diikuti oleh satu lagi pada tanggal 27 Agustus.[18] Kali ini, salinannya juga dikirimkan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Try Sutrisno; Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla; Wakil Presiden Republik Indonesia ke-11, Budiono; dan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, K.H. Ma'ruf Amin. Salinan juga dikirimkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusional, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, Ketua Legiun Veteran Indonesia (LVRI), Ketua Dewan Harian Nasional 1945, Ketua Tentara Nasional Indonesia (PEPABRI), Ketua PPAD, PPAL, dan PPAU, Ketua Partai Politik, Ketua Organisasi Masyarakat, dan Ketua Organisasi Keagamaan.[19]
Reaksi
Prabowo
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, memberikan pernyataan pers setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, 24 April 2025.
Tanggapan resmi Presiden Prabowo Subianto terhadap tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI ditandai dengan rasa hormat yang terukur dan kepatuhan pada batasan konstitusional. Menyusul pernyataan publik forum tersebut, Prabowo menugaskan Wiranto—seorang jenderal TNI purnawirawan dan Penasihat Khususnya Bidang Politik dan Keamanan—untuk menangani masalah tersebut.[20] Dalam konferensi pers pada 24 April, Wiranto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo “menghargai dan menghormati” aspirasi para pensiunan perwira, menekankan bahwa perbedaan pandangan adalah ciri alami demokrasi. Namun, ia menggarisbawahi bahwa Presiden harus beroperasi dalam batasan hukum dan tidak dapat bertindak impulsif atas tuntutan yang berada di luar wewenang konstitusionalnya. Wiranto secara khusus mencatat bahwa usulan-usulan tertentu—secara implisit merujuk pada pemberhentian Wakil Presiden—“bukanlah wewenang presiden” dan dengan demikian berada di luar kekuasaan sepihak Prabowo.[21][22] Ia menegaskan bahwa Prabowo akan mempelajari dengan saksama kedelapan poin yang diangkat dalam forum tersebut, tetapi juga akan meminta nasihat dari berbagai sumber lain sebelum mempertimbangkan tindakan apa pun. Lebih lanjut, Prabowo, melalui Wiranto, mendesak publik untuk menghindari reaksi berlebihan atau terlibat dalam polemik terkait isu tersebut, dan memperingatkan terhadap “keributan yang tidak perlu yang dapat mengganggu persatuan kita.” Tanggapan ini mencerminkan upaya yang disengaja untuk meredam kontroversi dan menjaga stabilitas politik di tengah pendukung Jokowi dan elemen pro-Prabowo.[14][23][15]
Pemerintah
“Jangan biarkan negara kita terpecah belah oleh kekuatan asing.”
Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai ketua Dewan Ekonomi Nasional dan menteri dalam kabinet Prabowo, menanggapi dengan tegas usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Forum Pensiunan TNI. Ia menyebut petisi tersebut sebagai 'kampungan' (tidak berpendidikan atau kasar), 'keributan kasar' dan menekankan bahwa hal ini dapat memecah persatuan bangsa dengan manipulasi kepentingan luar. Luhut juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi konstitusi, bahkan sampai menyatakan bahwa siapa pun yang tidak mau mematuhinya harus mempertimbangkan untuk bergabung dengan KaburAjaDulu. Lebih lanjut, Luhut memandang kekacauan ini sebagai gangguan yang tidak produktif di tengah tantangan global yang lebih besar dan menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk fokus mendukung stabilitas pemerintahan Prabowo-Gibran.[25][26]
Anggota MPR/DPR
Ahmad Muzani, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan tokoh senior di Partai Gerindra Presiden Prabowo Subianto, menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan dengan menegaskan kembali legitimasi hasil pemilu 2024. Muzani menegaskan, pemilih Indonesia telah memilih Prabowo–Gibran, pasangan tersebut telah secara resmi dinyatakan sebagai pemenang, dan bahkan tantangan pasca pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi telah menguatkan hasilnya. Berbicara pada 25 April 2025, Muzani mengingatkan publik bahwa peran MPR adalah untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih, yang telah dilakukan dengan semestinya, sehingga menegaskan posisi sah Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Muzani secara tegas menyatakan, “Prabowo adalah Presiden yang sah, dan Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” dan menekankan bahwa hasil ini harus dihormati.[27][28] Ketika ditanya oleh wartawan apakah penggantian wakil presiden bahkan mungkin terjadi, Muzani tidak memberikan jawaban pasti tetapi merujuk kembali pada mandat pemilihan. Ia mengakui mengetahui usulan para pensiunan tetapi mencatat bahwa belum ada proses formal di dalam MPR yang dimulai terkait masalah tersebut. Pernyataan Muzani secara efektif menandakan kurangnya momentum legislatif di balik usulan forum tersebut, menekankan keberlanjutan dan penghormatan terhadap proses pemilihan.[28]
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), anggota koalisi pemerintahan Prabowo, melalui politisi Muhammad Romahurmuziy (Rommy), bereaksi dengan mengatakan bahwa energi akan lebih baik digunakan untuk mengatasi masalah ekonomi nasional daripada mempertimbangkan usulan untuk mencopot Gibran. PPP menyarankan agar fokus diarahkan pada pemerintahan dan penyelesaian masalah, secara halus mengindikasikan bahwa gagasan para pensiunan tersebut merupakan pengalihan perhatian. Hal ini mencerminkan pandangan pragmatis dari mitra koalisi bahwa mengobrak-abrik masalah Gibran adalah hal yang tidak perlu dan tidak membantu.[29]
Deddy Yevri Sitorus, anggota Komisi II DPRD dan tokoh senior di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), memberikan komentar publik mengenai usulan tersebut. Ia menggambarkan usulan itu sebagai "ide yang bagus," menyiratkan bahwa wacana semacam itu dapat mendorong pemerintah dan Wakil Presiden untuk bekerja lebih efektif bagi rakyat. Namun, Deddy mengklarifikasi bahwa ia tidak secara eksplisit mendukung atau menolak usulan tersebut, menekankan bahwa masyarakat berhak untuk menyampaikan pendapat dan saran.[30]
Lainnya
AM Hendropriyono, mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan pensiunan Letnan Jenderal yang dikenal dekat dengan Jokowi, memberikan pandangan yang bernuansa. Berbicara pada 26 April, Hendropriyono membela hak para pensiunan jenderal untuk menyampaikan pendapat mereka sebagai bagian dari kebebasan demokrasi. Namun, ia juga menyiratkan bahwa terserah kepada masyarakat luas untuk menilai apakah usulan tersebut valid atau tidak. Yang terpenting, Hendropriyono menyatakan keyakinannya bahwa suara para pensiunan tetap berada dalam batas ideologi Pancasila dan bahwa mereka kemungkinan telah mempertimbangkan dengan serius sebelum membuat pernyataan tersebut.[31]