Instruksi ini bertujuan untuk melakukan efisiensi belanja negara yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Inpres ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota untuk melakukan reviu dan efisiensi anggaran belanja sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Efisiensi yang ditargetkan mencapai Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang meliputi anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah.
Efek
Keputusan ini telah mengurangi anggaran yang dialokasikan untuk badan-badan pemerintah di Indonesia. Lima belas kementerian dan lembaga non-kementerian dilaporkan terkena dampaknya.[3] Pembangunan Ibu Kota Nusantara juga terkena dampaknya, karena anggaran yang dialokasikan Kementerian Pekerjaan Umum untuk tahun 2025 berkurang dari 110,95 triliun menjadi 29,57 triliun rupiah.[4]