Wakil Gubernur Kalimantan Selatan adalah posisi kedua yang memerintah Provinsi Kalimantan Selatan setelah Gubernur Kalimantan Selatan, sehingga posisi wakil gubernur berarti setara dengan gubernur dalam menjalankan pemerintahan.
↑Wakil Gubernur Muhammad Said bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur pada 22 September 1984 hingga 25 Februari 1985, karena Gubernur Mistar Cokrokusumo meninggal dunia
↑Wakil Gubernur Muhidin bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur pada 24 November 2024 hingga 16 Desember 2024, karena Gubernur Sahbirin Noor yang mengundurkan diri
Catatan
↑Jabatan wakil gubernur lowong pada di masa jabatan definitif
↑Jabatan wakil gubernur tidak ada pada saat masa transisi