Utsman bin Hunaif dipercaya menjadi petugas perpajakan di Sawad, Irak pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab dengan tunjangan 4 ekor kambing dan gaji 5 dirham (15 ribu rupiah) perhari. [4] Utsman lalu mengukur luasan tanah dari pegunungan Hulwan hingga dataran rendah Eufrat, lalu bersurat kepada Umar, hingga Umar menetapkan setiap kebun anggur dengan ukuran 1 petak (jarib 10 ribu hasta) dikenakan pahak 10 dirham (30 ribu rupiah).
Pajak tanah untuk orang kaya sebesar 48 dirham (144 ribu rupiah), menengah sebesar 24 dirham (72 ribu rupiah) dan miskin 12 dirham (36 ribu rupiah) per tahun. Pada tahun pertama terkumpul 80 juta dirham (240 miliar rupiah), lalu tahun berikurnya 120 juta dirham (360 miliar rupiah) hingga tahun berikutnya terus meningkat.[4]