Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Fungsi
Koordinasi kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum
Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
Biro Perencanaan
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [2]
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaaan umum, program, anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Biro perencanaan memiliki 4 bagian dan 3 sub bagian yang terdiriː
Unit Kerja
Tugas dan Fungsi
Bagian Perencanaan Umum
Subbagian Analisis Data Perencanaan
Subbagian Perencanaan Sekretariat Jenderal
Subbagian Tata Usaha Biro
Bagian Perencanaan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan, perencanaan strategis, koordinasi pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dana alokasi khusus, penyusunan rencana, program dan anggaran Sekretariat Jenderal, penyiapan bahan pimpinan serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro
Bagian Penyusunan Program
Subbagian Penyusunan Program I
Subbagian Penyusunan Program II
Subbagian Penyusunan Program III
Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program kerja, program dekonsentrasi, dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Bagian Penyusunan Anggaraɲ
Subbagian Penyusunan Anggaran I
Subbagian Penyusunan Anggaran II
Subbagian Penyusunan Anggaran III
Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran serta penyiapan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Bagian Evaluasi dan Pelaporaɲ
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan I
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan II
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan III
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [2]
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan
Subbagian Perbendaharaan
Subbagian Penatausahaan Anggaran
Subbagian Pengelolaan Gaji
Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, dan fasilitasi pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta melaksanakan urusan gaji dan tunjangan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal
Bagian Akuntansi dan Pelaporan
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Nega
Subbagian Verifikasi dan Pembukuan
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara.
Subbagian Administrasi Penatausahaan Barang Milik Negara
Subbagian Penghapusan Barang Milik Negara dan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Subbagian Tata Usaha Biro
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penatausahaan, penilaian dan penghapusan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [2]
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan kepegawaian, tata usaha pimpinan dan persuratan, keprotokolan serta perlengkapan dan kerumah tanggaan.Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atasː
Unit Kerja
Tugas dan Fungsi
Bagian Kepegawaian
Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai
Subbagian Administrasi Kepegawaian
Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan Kepegawaian
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan urusan rencana dan pengembangan pegawai, mutasi, dan kesejahteraan pegawai.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan
Subbagian Tata Usaha Menteri
Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal
Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri
Subbagian Tata Usaha Biro
Subbagian Persuratan dan Kearsipan
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli Menteri, Biro, dan pengelolaan persuratan serta kearsipan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Bagian Protokol
Subbagian Layanan Acara
Subbagian Layanan Perjalanan
Subbagian Layanan Tamu
Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan
Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga
Subbagian Perlengkapan
Subbagian Pengadaan dan Pelaporan
Subbagian Pemeliharaan dan Penyimpanan
Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas pelaksanaan koordinasi urusan perlengkapan dan rumah tangga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Samɑ
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [2]
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama mempunyai tugas pelaksanaan koordinasi hubungan antar lembaga, pemberitaan dan publikasi, informasi pelayanan pengaduan serta kerja sama luar negeri. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama terdiri atas:
Unit Kerja
Tugas dan Fungsi
Bagian Hubungan Antar Lembaga
Subbagian Lembaga Negara dan Pemerintah
Subbagian Lembaga Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan
Subbagian Tata Usaha Biro
Bagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kerja sama hubungan antar lembaga negara dan lembaga pemerintah, serta lembaga non pemerintah
Bagian Pemberitaan dan Publikasi
Subbagian Hubungan Media Massa
Subbagian Promosi dan Publikasi
Subbagian Analisis dan Evaluasi Media
Bagian Pemberitaan dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan hubungan media massa dan media elektronik, publikasi, pameran, analisis dan evaluasi media
Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan
Subbagian Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
Subbagian Perpustakaan
Subbagian Layanan Pengaduan Masyarakat
Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan mempunyai tugas melaksanakan urusan layanan informasi publik dan dokumentasi, pengelolaan urusan perpustakaan, dan penanganan layanan pengaduan masyarakat
Bagian Kerja Sama Luar Negeri
Subbagian Kerja Sama Bilateral
Subbagian Kerja Sama Multilateral
Subbagian Kerja Sama Lembaga Asing Non Pemerintah
Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi kerja sama bilateral, multilateral, dan lembaga asing non pemerintah
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [2]
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan dan advokasi hukum, penelaahan dan evaluasi produk hukum dan perjanjian serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
Unit Kerja
Tugas dan Fungsi
Bagian Penyusunan Perundang-Undangan
Subbagian Perundang-Undangan I
Subbagian Perundang-Undangan II
Subbagian Perundang-Undangan III
Bagian Penyusunan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum
Subbagian Pelayanan dan Pertimbangan Hukum
Subbagian Advokasi Hukum
Subbagian Dokumentasi Hukum
Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyuluhan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, melaksanakan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum dan advokasi hukum, serta pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum
Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum dan Perjanjian
Subbagian Analisis Produk Hukum
Subbagian Evaluasi Produk Hukum
Subbagian Perjanjian
Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum, dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi produk hukum dan perjanjian
Bagian Organisasi dan Tata Laksana
Subbagian Organisasi
Subbagian Tata Laksana
Subbagian Tata Usaha Biro
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi, penyusunan analisis jabatan dan evaluasi jabatan serta tata laksana di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi