Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan dan daya saing, penyusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal.[1]
Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi: penyusunan dan pelaksanaan; pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa dan daerah tertinggal, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal.[1]
Sejarah nomenklatur
Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (2015–2020)[2]
Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (2020–2024)[3]
Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal (2024–)[1]