Deputi Bidang Pengembangan Ekonomi, Sosial, dan Budaya (2001–2005)[2]
Deputi Bidang Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha (2005–2014)[3][4]
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (2020–2024)[5]
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal (2024–)[1]
Tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi dan investasi desa dan daerah tertinggal.[1]
Dalam melaksanakan tugas direktorat jenderal ini menyelenggarakan fungsi: perumusan dan pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa dan daerah tertinggal.[1]
Struktur organisasi
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
Direktorat Pelayanan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
Direktorat Pengembangan Produk Unggulan Desa dan Daerah Tertinggal
Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa dan Daerah Tertinggal