Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (2015–2020)[1]
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (2020–)[2][3]
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan.[3]
Dalam melaksanakan tugas, dirjen ini menyelenggarakan fungsi: perumusan dan pelaksanaan kebijakan; penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa.[3]
Galeri
Logo Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (2023)