Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 215, diadopsi pada 5 November 1965. Setelah gencatan senjata diserukan lewat resolusi-resolusi 209, 210, 211 dan 214 dan disepakati oleh India dan Pakistan, Dewan menuntut agar para perwakilan India dan Pakistan bertemu dengan perwakilan Sekjen untuk menentukan jadwal penarikan diri.