Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 207, diadopsi pada 10 Agustus 1965. Setelah menerima laporan dari Sekjen yang menyatakan soal perkembangan terkini di Siprus telah meningkatkan ketegangan di pulau tersebut, Dewan tersebut mengulang kembali Resolusi 186 dan menyerukan agar semua pihak menghindari aksi apapun yang tampaknya akan memperburuk keadaan.