Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 209, diadopsi pada 4 September 1965. Dengan situasi yang merenggang di sepanjang garis gencatan senjata di Kashmir, Dewan mengerukan agar India dan Pakistan mengambil seluruh langkah yang dibutuhkan untuk menghentikan pertikaian dan kembali ke sisi mereka masing-masing dari garis tersebut.