Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 210, diadopsi pada 6 September 1965. Menyusul laporan dari Sekjen soal perkembangan situasi di Kashmir, dewan menyerukan agar semua pihak untuk berhenti bertikai di seluruh kawasan dari konflik secara langsung dan menarik seluruh personil bersenjata ke posisi yang mereka pegang sebelum 5 Agustus 1965.