ENSIKLOPEDIA Cari Tekan Enter untuk memulai pencarian cepat. Kembali ke Ensiklopedia Arsip Wikipedia Indonesia Resolusi 208 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Resolusi 208 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-BangsaResolusi 208Dewan Keamanan PBBTanggal10 Agustus 1965Sidang no.1236TopikMahkamah InternasionalHasilDiadopsiKomposisi Dewan KeamananAnggota tetap Tiongkok (ROC) Prancis Britania Raya Amerika Serikat Uni SovietAnggota tidak tetap Bolivia Pantai Gading Yordania Malaysia Belanda Uruguay Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 208, diadopsi pada 10 Agustus 1965, setelah menyatakan bela sungkawa atas kematian Hakim Abdel Hamid Badawi, seorang hakim pada Mahkamah Internasional, Dewan memutuskan agar pemilihan umum untuk mengisi kelowongan akan diadakan pada sesi kedua puluh dari Majelis Umum. Resolusi tersebut diadopsi tanpa pemungutan suara. Referensi Text of the Resolution at undocs.org Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: Resolusi 208 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa lbsResolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 1965 200 201 202 203 204 205 206 207 208 209 210 211 212 213 214 215 216 217 218 219 ← 1964 1965 1966 →