Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 203, diadopsi pada 14 Mei 1965. Dalam menghadapi pertumbuhan ketidakstabilan, perkembangan perang saudara dan kemungkinan campur tangan asing di Republik Dominika, Dewan menyerukan gencatan senjata dan mengundang Sekjen untuk mengirim perwakilan ke Republik Dominika untuk melaporkan situasi terkini disana kepada Dewan.