Kepolisian Resor Cilegon atau Polres Cilegon[1] adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kota Cilegon dan 5 kecamatan di Kabupaten Serang (Kecamatan Anyar, Kecamatan Cinangka, Kecamatan Mancak, Kecamatan Bojonegara, dan Kecamatan Puloampel). Polres Cilegon merupakan Polres dengan klasifikasi (tingkat) D, Sehingga Kepala Kepolisian Resor Cilegon yang menjabat seorang Perwira Menengah Berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Markas Kepolisian Resor Cilegon (Mapolres Cilegon) beralamat di Jalan. Jend. Sudirman No 1, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, 42426. Polres Cilegon Saat ini dipimpin AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga , S.H., S.IK., M.Si.
Unsur Pimpinan Kepolisian Resor Cilegon
Kapolres
AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si.[2]